Pelaku Penyebab Dua Orang Meninggal Karena Miras Oplosan, Berkasnya Sudah Dikirim
Penyidik Satresnarkoba Polres Mimika saat menyerahkan berkas perkara tahap satu di Kejaksaan Negeri Mimika
MIMIKA, BM
Setelah dinyatakan rampung oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mimika, berkas perkara tahap satu tersangka YF atas kasus minuman keras oplosan yang menyebabkan dua orang meninggal pada 31 Oktober lalu diserahkan ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika, Kamis (6/1).
"Baru hari ini kita kirim berkasnya ke Jaksa, karena beberapa hari sebelumnya banyak hari libur," kata Kasat Narkoba, AKP Mansur.
Terkait kasus atau perkara ini, kata Kasat Narkoba, penyidik menetapkan YF sebagai tersangka berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan serta memeriksa saksi-saksi, menyita barang bukti, hingga memeriksa sampel miras jenis Vodka Mansion House yang di konsumsi oleh korban.
"Sejauh ini hanya ada satu orang yang ditetapkan tersangka. YF diketahui yang menyerahkan atau memberikan miras oplosan, kemudian di konsumsi oleh korban hingga akhirnya meninggal dunia," katanya.
Selain YF yang berkas perkara tahap satu sudah diserahkan ke Jaksa, kata Mansur pihaknya juga masih terus melakukan proses dan pengembangan untuk pemilik miras oplosan.
"Kita masih lakukan pengembangan, kalaupun ada untuk proses hukum pemilik miras oplosan itu LPnya beda,"katanya. (Ignas)