Disparbudpora Sudah Setor Retribusi Mangrove Rp12.822.000 ke Kas Daerah

Tempat Wisata Ekowisata mangrove
MIMIKA, BM
Sejak 1 Oktober 2020, pemerintah daerah melalui Dinas Pariwisata Kebudayaan Pemuda dan Olahraga (Disparbudpora) Mimika melakukan penarikan retribusi di tempat rekreasi Ekowisata Mangrove Puomako PPI.
Penarikan retribusi dilakukan guna mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) ini didasari pada Peraturan Daerah Kabupaten Mimika Nomor 26 Tahun 2010 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga.
Uji coba penarikan retribusi yang dilakukan ini sudah berlangsung selama dua pekan. Hasilnya, wisata ekowisata mangrove telah memberikan pemasukan yang berarti untuk daerah.
Kepada BeritaMimika melalui telepon, Kepala Bidang (Kabid) Pariwisata Disparbudpora, Daniel Orun mengatakan dari hasil penjualan tiket wisata dan parkir kendaraan, pihaknya telah menyetor Rp12.822.000 ke kas daerah.
Ia merincikan, pada minggu pertama penerimaan retribusi sebesar Rp5.100.000 untuk penjualan pada hari jumat sabtu dan minggu. Sementara pada minggu kedua sebesar Rp7.182.000.
"Minggu pertama kita mulai buka hari jumat, sabtu dan minggu saja tapi karena permintaan masyarakat dan banyak kunjungan sehingga di minggu kedua (pekan lalu) kami buka dari hari selasa sampai minggu. Tempat wisata mangrove ini sekarang banyak dikunjungi masyarakat," ungkapnya.
Daniel Orun mengatakan pemasukan retribusi tiket wisata dan tiket parkir paling laris terjadi di hari minggu. Ini terjadi karena banyaknya kunjungan pada hari minggu.
"Minggu (11/10) kemarin pemasukannya saja sampai 4 juta lebih dengan kisaran 500-an pengunjung," ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Disparbudpora Bernadinus Songbes kepada BeritaMimika juga mengatakan bahwa ekowisata mangrove kini di buka setiap hari, karena padatnya kunjungan masyarakat.
Untuk karcis masuk wisata dan kendaraan dibuat secara resmi oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Pendapatan yang ada langsung disetorkan sehingga tidak ada potensi pungli.
Sejalan dengan itu, Disparbudpora juga tengah berupaya melengkapi fasilitas penunjang yang ada di ekowisata mangrove.
Penataan kawasan manrove ini sudah dilakukan dengan membongkar kios liar, talud dibenahi dan membangun pos sekuriti, perbaikan toilet serta penimbunan lahan parkir dengan APBD Tahun 2020.
Sementara untuk pembangunan jalur tracking atau jembatannya tahun ini tidak ada dan baru dilanjutkan tahun depan.
“Kebetulan usulan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk perpanjangan jembatan sudah disetujui,” ungkapnya.
Perlu diketahui untuk Tarif Tiket Wisata anak-anak Rp5000 per orang dan dewasa Rp10.000 per orang untuk sekali masuk.
Sementara Tarif Parkir Kendaraan untuk motor Rp1000, roda empat (mobil) Rp2000 dan roda enam (bus, truck) Rp3000. (Ronald/Shanty)



