Satpol PP Mimika Bongkar Bangunan Liar di Fasilitas Umum

Satpol PP saat melakukan pembongkaran di seputaran Jalan Cenderawasih

MIMIKA, BM

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mimika membongkar bangunan liar yang berada di atas fasilitas umum. Sebelum dibongkar pemilik bangunan sudah diberi peringatan baik secara lisan maupun surat peringatan oleh Satpol PP.

Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Mimika, Yulius Koga mengatakan, bahwa penertiban dilakukan di sejumlah titik, di antaranya sepanjang Jalan Cenderawasih, Jalan Budi Utomo, depan SMP Negeri 2 Mimika, kawasan Irigasi dan SP2.

Penertiban di beberapa titik tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Mimika mengembalikan fungsi fasilitas umum serta menata wajah Kota Timika agar lebih tertib.

“Hari ini kami turun melakukan penertiban bangunan-bangunan yang ada di depan fasilitas SMP Negeri 2, karena di fasilitas umum tidak boleh ada bangunan liar,” kata Yulius saat ditemui di sela-sela kegiatan penertiban, Rabu (26/8/2026).

Koga menambahkan, penertiban dilakukan terhadap bangunan yang dinilai tidak semestinya berdiri di area fasilitas umum, termasuk bangunan di sekitar lingkungan sekolah.

Menurutnya, keberadaan bangunan liar di atas fasilitas umum tidak hanya mengganggu fungsi kawasan, tetapi juga berpotensi menimbulkan persoalan dalam penataan Kota Timika.

"Karena itu, kami akan melakukan penertiban secara bertahap terhadap sejumlah lokasi yang sebelumnya telah didata. Setelah ini, nanti kami fokus lagi pada tempat-tempat yang sebelumnya sudah kami sampaikan surat peringatan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pemberian surat peringatan merupakan bagian dari tahapan penegakan aturan sebelum dilakukan tindakan pembongkaran.

Katanya, Satpol PP terlebih dahulu mengedepankan pendekatan persuasif dengan meminta pemilik bangunan melakukan pembongkaran secara mandiri.

"Namun, apabila peringatan tersebut tidak diindahkan, petugas akan mengambil tindakan penertiban," tutur Koga.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak mendirikan bangunan tanpa izin, terutama di atas fasilitas umum, badan jalan, maupun lokasi yang bukan diperuntukkan bagi bangunan usaha atau tempat tinggal.

Koga memastikan penertiban tidak berhenti pada kegiatan hari ini. Pihaknya akan melanjutkan penyisiran terhadap bangunan-bangunan yang telah mendapatkan teguran maupun surat peringatan.

"Dengan langkah ini, kami berharap masyarakat semakin memahami pentingnya mematuhi aturan tata ruang serta bersama-sama menjaga fasilitas umum agar dapat digunakan sebagaimana mestinya," pungkasnya. (Shanty Sang)

Top