Pemda Mimika Melalui PUPR, Mulai Detailkan Penyusunan RDTR Kota Baru

Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Mimika, Evert Lukas Hindom foto bersama peserta FGD

MIMIKA, BM

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika, melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) menggelar Focus Group Discussion (PGD) I untuk penyusunan rencana detail tata ruang (RDTR) Kota Baru Kabupaten Mimika.

Acara ini berlangsung di Hotel Horison Diana, Jumat (3/10/2025) dan dibuka Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Mimika, Evert Lukas Hindom.

Hindom dalam sambutan mengatakan, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2011 mengatur tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Mimika untuk periode 2011-2031, kawasan perkotaan Timika ditetapkan sebagai pusat kegiatan nasional (PKN).

“PKN yaitu kawasan perkotaan yang merupakan pusat permukiman yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala internasional, nasional, atau beberapa provinsi, yang ditentukan berdasarkan kriteria antara lain,” kata Evert.

Oleh sebab itu, telah dikeluarkan undang-undang nomor 26 tahun 2007, tentang penataan ruang yang menggariskan bahwa pelaksanaan pembangunan baik tingkat pusat maupun tingkat daerah harus sesuai dengan rencana tata ruang yang telah ditetapkan melalui peraturan pemerintah nomor 21 tahun 2021 tentang penyelenggaraan penataan ruang kemudian diturunkan melalui keputusan menteri ATR atau BPN nomor 11 tahun 2021 sebagai rujukan di dalam penyusunan RDTR tersebut.

Dengan demikian, kata Evert maka pemanfaatan ruang berlangsung sesuai dengan rencana tata ruang wilayah, sebagai payung hukum yang perlu untuk diimplementasikan.

"Secara alami pertumbuhan dan perkembangan kota yang tak terencana dan berlangsung dalam jangka waktu lama akan cenderung menurunkan potensi dan kualitas lingkungan perkotaan,”ujarnya.

Penyusunan RDTR kota baru bertujuan untuk menjaga konsistensi keserasian perkembangan kawasan dengan RTRW Kabupaten Mimika, menciptakan keterkaitan antar kegiatan yang selaras, serasi dan efisien, menjaga konsistensi perwujudan ruang kawasan.

Lainnya, untuk menyusun pedoman penyusunan zonasi sebagai pedoman untuk penyusuanan rencana tata bangunan dan lingkungan dan pemberian perizinan, menyusun arahan strategis dan skala prioritas program pembangunan serta waktu dan tahapan pelaksanaan pengembangan kawasan.

“Dalam penyusunan RDTR tersebut, tentunya dibutuhkan perencanaan yang dapat digunakan secara berkelanjutan dan menjadi pedoman pembangunan hingga 20 tahun yang akan datang,” ujarnya.

"Saya berharap kegiatan ini bisa memberikan masukan yang bermanfaat, sehingga kegiatan penyusunan RDTR kota baru yang akan dilaksanakan dapat dirasakan manfaatnya bagi masyarakat Kabupaten Mimika,"ungkapnya.

Sementara itu, Sekertaris PUPR, Piter Edowai mengatakan, kegiatan hari ini untuk penyusunan pendahuluan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

“RDTR ini tidak keluar juga dari Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), karena ini dia berbicara tentang Kota Baru dan juga dia berbicara struktur ruang, pola ruangnya, peruntukan kawasan. Jadi ini dia masuk juga di Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten,” katanya.

Katanya, itu sudah diatur di dalam RTRW dan juga RDTR. Dan saat ini baru masuk dalam penyusunan pendahuluan RDTR untuk mendapat masukan-masukan dari semua Dinas dan OPD berkaitan sesuai dengan ruangnya.

Dijelaskan, bahwa RDTR masuk di dalam lima distrik di dalam kota dari Distrik Kwamki, Mimika Baru, sampai di Kuala Kencana. Sedangkan RTRW masuk dalam 18 Distrik.

Menurutnya RTRW itu sangat penting sekali karena itu berkaitan juga dengan perencanaan program jangka panjang dan menengah untuk RPJMD Kabupaten.

"Sehingga kedepannya kami sudah punya RTRW dan juga RDTR agar bisa membangun permukiman ataupun kawasan itu dapat sesuai dengan pola ruangnya,” pungkasnya. (Shanty Sang)

Top