Pemkab Mimika Bebaskan BPHTB dan PBG untuk Warga Kurang Mampu

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Mimika, Dwi Cholifa


MIMIKA, BM

Pemerintah Kabupaten Mimika (Pemkab) Mimika membebaskan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) serta biaya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang mengajukan rumah subsidi.

Kebijakan ini merupakan bentuk dukungan Pemkab Mimika terhadap program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto untuk mewujudkan 3 juta rumah di Indonesia.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Mimika, Dwi Cholifa mengatakan, hingga saat ini sejak program ini diberlakukan pada Maret hingga akhir Juli 2025, tercatat sudah 168 warga yang menerima manfaat pembebasan BPHTB tersebut.

"Program nasional 3 juta rumah itu untuk pembebasan BPHTB sudah 168 warga yang dapat manfaatnya dan itu setiap minggu dilaporkan ke Kementerian Dalam Negeri Direktorat Pajak daerah, jadi dipantau terus," kata Dwi saat diwawancara, Kamis (31/7/2025).

Dwi menuturkan Pemkab Mimika sudah menindaklanjuti Surat Keputusan bersama 3 Menteri dengan membuat Peraturan Bupati (Perbup) Nomor : 4 tahun 2025 tentang pembebasan BPHTB bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan Peraturan Bupati Nomor : 5 tahun 2025 tentang pembebasan retribusi persetujuan bangunan gedung.

Jadi, lanjut Dwi, dalam kedua Perbup itu disebutkan jika besaran penghasilan rendah dengan kategori belum menikah itu dibawah Rp10.500.000 per bulan. Sementara, untuk yang sudah berkeluarga Rp12 juta per bulan.

"Yang diberikan gratis itu yang memenuhi syarat dalam Perbup itu. Diantaranya luas tanahnya, luas bangunan, penghasilannya memang bisa dikategorikan rendah. Jadi itu ada syaratnya tidak semuanya langsung bebas," jelas Dwi.

Namun, keduanya itu harus memenuhi syarat. Jika, luasannya sudah memenuhi syarat tetapi penghasilannya tidak memenuhi syarat maka tidak bisa juga mendapat manfaat pembebasan BPHTB.

"Jadi harus dua-duanya memenuhi syarat," ujarnya.

Dari 168 warga yang telah menerima manfaat BPHTB terbanyak di wilayah Distrik Mimika Baru. Dan itu mengambil perumahan yang tipe RSS atau rumah sangat sederhana.

Dikatakan, bahwa untuk rumah umum atau rumah susun, luas bangunan harus maksimal 36 meter persegi, sedangkan untuk rumah swadaya, luas lahan tidak boleh melebihi 48 meter persegi.

"Selain itu, pengajuan harus disertai dokumen pendukung seperti slip gaji atau surat pernyataan penghasilan yang diketahui kepala kampung, fotokopi sertifikat tanah, serta memastikan bahwa luas tanah tidak lebih dari 100 meter persegi dan bukan merupakan lahan pertanian," ungkapnya. (Shanty Sang)

Top