Bapenda Gelar Penyuluhan dan Penyebarluasan Kebijakan Pajak dan Retribusi Daerah

Foto bersama usai kegiatan


MIMIKA, BM

Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menggelar penyuluhan dan penyebarluasan kebijakan pajak dan retribusi daerah kepada wajib pajak (WP).

Penyuluhan yang berlangsung di Hotel Horison Ultima, Kamis (31/7/2025) dibuka secara resmi oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Mimika, Ananias Faot.

Asisten Ananias Faot berharap melalui kegiatan ini masyarakat dapat lebih paham dan sadar membayar pajak apalagi pajak sekarang menjadi sektor penting dalam meningkatkan PAD

"Kesadaran bayar pajak perlu terus disosialisasikan kepada seluruh masyarakat, terlebih kita mengacu kepada undang-undang dan Peraturan Daerah Mimika Nomor 4 tahun 2023, untuk melakukan pengelolaan pajak dan revolusi daerah," ungkapnya.

Ananias menuturkan bahwa masih banyak potensi pajak daerah dan retribusi daerah yang belum digali secara maksimal.

Untuk itu diharapkan adanya kerjasama sinergitas koordinasi seluruh pihak baik kepala OPD dan stakeholder lain untuk meningkatkan perannya dan kreatif dalam mendukung upaya menggali mengelola sumber-sumber PAD di Mimika.

"Saya imbau untuk pembayaran pajak harus disiplin dan tepat waktu baik untuk Wajib Pajak Pribadi maupun Wajib Pajak Badan Usaha tanpa terkecuali. Ini bentuk kontribusi nyata masyarakat dalam mendukung pembangunan di Mimika,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bapenda Mimika, Drs Dwi Cholifah, mengatakan, dalam pengelolaan untuk optimalisasi pajak dan retribusi daerah diperlukan 4 komponen utama yang harus dipenuhi berjalan secara baik dan continue (berkelanjutan-red) yakni terkait regulasi, SDM dan infrastruktur serta pemungutan retribusi 

Regulasi dapat berbentuk Perda, Peraturan Bupati, SK Bupati, SK Gubernur, SK Kepala Badan, SK kepala dinas, dan lain sebagainya.

Terkait SDM pengelola pajak daerah dan retribusi daerah yang harus senantiasa ditingkatkan melalui Bimtek, pelatihan, sosialisasi dan terkait kesiapan infrastruktur yaitu IT, hardware, software, aplikasi, persiapan kantor untuk pelayanan kendaraan dan lain sebagainya.

"Sedangkan, terkait pemungutan retribusi, dapat mengacu pada undang-undang dan Perda Nomor 24-25 Tahun 2024 tentang Bapenda Gelar Penyuluhan dan Penyebarluasan Kebijakan Pajak dan Retribusi Daerah tata cara pemungutan pajak dan tata cara pemungutan retribusi," tutur Dwi.

Lanjutnya, Bupati telah mengeluarkan Perda Nomor 4-5 Tahun 2025 tentang Pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pembebasan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Perda ini untuk mensukseskan program nasional yaitu pembangunan 3 juta rumah di wilayah Republik Indonesia.

“Kami harap kegiatan ini mendapatkan masukkan dari wajib pajak untuk peningkatan pelayanan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah, dan narasumber yang akan memberikan materi yakni, Ditjen Bina Keuangan Daerah Kementrian Dalam Negeri melalui Direktorat Pajak Daerah Papua Tengah, dan BPPKD,” pungkasnya.

Ketua Panitia, Rina Wasareah dalam laporannya menyampaikan, tujuan dari pelaksanaan kegiatan ini adalah untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman terutama terhadap peraturan perundang-undangan tentang pajak dan retribusi daerah, meningkatkan sinergitas antar OPD dalam pajak dan retribusi daerah Mimika.

Selain itu juga untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak dan retribusi daerah bagi pembangunan daerah dan meningkatkan kualitas tata pengelolaan pajak dan retribusi daerah dalam rangka meningkatkan pendapatan daerah Kabupaten Mimika. (Shanty Sang)

Top