Dapil Miru Rencanananya Akan Dibagi Menjadi Dua PPD

MIMIKA, BM
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mimika berencana akan membagi Daerah Pemilihan (Dapil) I dan Dapil II Mimika Baru berada dibawah pengawasan dua Panitia Pemilihan Distrik (PPD).
Hal ini rencananya dilakukan guna memperpendek rentan kendali pengawasan karena di Kabupaten Mimika, Dapil I dan Dapil II membawahi 17 kursi.
Selain itu, dua dapil ini merupakan wilayah padat penduduk dengan banyaknya jumlah pemilih, jika dibandingkan dengan dapil lainnya sehingga beban ini harus diperkecil pengawasannya dengan hadirnya dua PPD.
“Wacana ini memang belum akurat tapi ini sedang kami rencanakan. Kami sudah diskusikan hal ini dengan KPU Provinsi dan kita lakukan ini juga berdasarkan juklis tata cara pembagian kursi dan wilayah pemilihan,” ungkap Ketua KPU Indra Ebang Ola kepada BeritaMimika.
Jika rencana ini disetujui maka penetapannya nanti akan dilakukan melakui pleno tingkat KPU. Rencananya perubahan ini secara serius akan dikomunikasikan terlebih dahulu di internal komisioner KPU Mimika.
“Kami akan duduk bersama untuk menyepakati rencana ini karena berhubungan dengan beban kerja. Sudah ada petunjuk juga dari provinsi tentang rencana ini,” ujarnya.
KPU Mimika juga dalam waktu dekat akan melakukan kembali pemetaan data base pemilih karena diakui, belum semua warga Mimika terakomodir secara akurat di Pemilu lalu.
“Kita akuratkan database rencananya kerjasama dengan dinas kependudukan. Ini juga berdasarkan hasil evaluasi untuk memastikan semua masyarakat terakomodir dalam pemilu nanti,” jelasnya.
“Kami juga akan usulkan agar ke depan upah dan honorer penyelenggara dinaikan. Hingga saat ini semua operasional melalui pusat seperti biaya gaji dan lain-lain,” ujarnya. (Nal)



