Polisi Amankan Anak Panah yang Dibawa Penumpang Pesawat
Polsek Kawasan Bandara Mozes Kilangin Timika saat berada dilokasi untuk melakukan pemeriksaan barang larangan yang dibawa oleh penumpang.
MIMIKA, BM
Walaupun sudah ada aturan terkait barang-barang larangan yang tidak boleh dibawah saat menggunakan transportasi udara, namun hal itu masih saja tidak dihiraukan oleh sebagian kecil masyarakat.
Hal ini ditemukan oleh Polsek Kawasan Bandara Mozes Kilangin Timika pada saat melaksanakan kegiatan pengamanan sekaligus razia senjata tajam (sajam) terhadap barang bawaan penumpang pesawat rute pedalaman Ilaga–Timika pada Kamis (02/10/2025) kemarin.
Ini juga dilakukan untuk mengantisipasi, mengingat pasca aksi saling serang antara kelompok di Kwamki Narama yang sudah berakhir damai.
Kegiatan yang berlangsung di dua titik yakni Bandara UPBU dan Bandara Avco Mozes Kilangin Timika pada Kamis (kemarin-red) dipimpin Kapolsek Kawasan Bandara Ipda Yusran Jaya Milu.
Dari hasil pemeriksaan terhadap 13 penerbangan dengan total 54 penumpang, petugas berhasil mengamankan 21 anak panah yang dibawa oleh seorang penumpang berinisial PM yang tiba menggunakan pesawat Airfast Indonesia Twin Otter DHC6-300/PK-OCJ di Bandara Avco.
Barang bukti tersebut langsung diamankan di Mapolsek Kawasan Bandara untuk proses pemusnahan lebih lanjut.
Kapolsek Kawasan Bandara Mozes Kilangin Timika, Ipda Yusran Jaya Milu dalam keterangannya, Jumat (03/10/2025) menjelaskan bahwa kegiatan razia ini merupakan langkah preventif kepolisian dalam mencegah potensi kriminalitas dari luar wilayah yang dapat mengganggu stabilitas keamanan di Kabupaten Mimika.
“Razia ini adalah bentuk kehadiran Polri dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat, sekaligus mencegah masuknya senjata tajam maupun benda berbahaya dari luar ke Timika,” ungkapnya. (Ignasius Istanto)