Kejari Mimika Minta Masyarakat Laporkan Jika Ada Penyimpangan Dana Desa
Kepala Seksi Intelijen pada Kejari Mimika, Royal Sihotang
MIMIKA, BM
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mimika minta masyarakat proaktif melaporkan penyimpangan dana bantuan yang diterima sebanyak 133 kampung di Kabupaten Mimika.
"Masyarakat harus proaktif. Laporkan kalau ada penyimpangan dana desa," kata Kepala Seksi Intelijen pada Kejari Mimika, Royal Sihotang saat diwawancarai di Hotel Grand Tembaga, Jumat (16/5/2025).
Royal mengatakan, hal itu mengingat besarnya potensi penyimpangan dana desa karena kebijakan yang diambil tidak sesuai aturan pengelolaan dana desa.
"Saat ini memang kami Kejari Mimika belum menerima adanya laporan secara resmi terkait penyalahgunaan dana desa," ujarnya.
Namun, pihaknya banyak mendapatkan informasi-informasi yang masuk bahwa ada kampung A, kampung B yang melakukan penyimpangan pada penggunaan dana desa.
“Tentu kami mengharapkan, kalau masyarakat merasa bahwa ada penyimpangan dana desa di kampung, silakan melapor secara resmi,” tuturnya.
Ia menjelaskan, apabila tidak ada laporan resmi maka Kejari tidak dapat menindaklanjuti pengaduan dan pendalaman kasus.
“Kalau melapor secara resmi ke kantor, kami siap untuk menindaklanjuti dan melakukan pendalaman kasus,” jelas Royal.
Ia menambahkan, setelah ada laporan, Kejari akan menindaklanjuti laporan sesuai mekanisme penyidikan terlebih dahulu, apabila penyelidikan cukup maka akan ditingkatkan dengan penanganan kasus dan dilanjutkan dengan pelimpahan kepada jaksa untuk dituntut di Pengadilan.
“Saat melaporpun, yang melapor harus memiliki alat bukti, kemudian adanya keterangan saksi dan ada beberapa kasus yang memerlukan saksi lebih dari satu,” ungkapnya. (Shanty Sang)






















