Tiga Pelaku Sindikat Curanmor Ditangkap, Dua Masih Dibawa Umur
Tim Opsnal Polsek Mimika Baru saat mengamankan ketiga pelaku sindikat curanmor.
MIMIKA, BM
Kepolisian Mimika terus berupaya mengungkap laporan dari masyarakat terkait maraknya kasus curanmor. Terbukti Polsek Mimika menangkap tiga pelaku sindikat curanmor.
Dari tiga pelaku sindikat curanmor berinisial FFB, KM dan YN, dua diantaranya masih dibawah umur yakni KM dan YN.
Walau demikian, hal iini tetap akan dilakukan prosedur hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku sesuai UU nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) mengatur tentang diversi.
Kapolsek Mimika Baru AKP Putut Yudha Pratama, SIK saat konfirmasinya membenarkan penangkapan ketiga pelaku ini.
"Benar, Kami telah melakukan penangkapan ketiga pelaku curanmor pada tanggal 6 Maret di jalan Megantara Lorong Yapis. Kami juga berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 4 unit sepeda motor dengan berbagai merek dan jenis," ujarnya Kamis (13/03/2025).
Kata Kapolsek, pada saat dilakukan penangkapan, ketiga pelaku hendak melarikan diri melalui pintu belakang rumah, yang diduga rumah itu dijadikan sebagai markas atau rumah singgah.
"Hasil hasil interogasi ketiga pelaku mengaku telah melakukan aksinya beberapa kali mulai bulan Februari 2025 hingga akhirnya ditangkap," kata AKP Putut.
Perlu diketahui keempat barang bukti berupa kendaraan bermotor (SPM) yang diamankan di lokasi yang berbeda yakni di Kebun Sirih jalur 5 dan di jalan Bougenville lorong menara saat ini telah diamankan di Polsek Mimika Baru. (Ignasius Istanto)