Gercep, Polisi Kembali Tangkap Tiga Pengedar Sabu-sabu
Foto Istimewa/Tiga pengedar sabu-sabu saat diamankan di Kantor Polres Mimika Mile 32.
MIMIKA, BM
Polres Mimika melalui Satresnarkoba tak akan memberikan kesempatan sedikitpun bagi para pengedar yang ingin mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu di Timika.
Terbukti dimana gerak cepat (Gercep) dari tim Satresnarkoba kembali mengamankan tiga orang di tiga lokasi berbeda pada Kamis kemarin (06/02/2025).
Tiga orang yang diamankan, masing-masing berinisial berinisial R alias IDAL, AJ alias ADI, dan M alias Rafila.
Kapolres Mimika AKBP Billyandha Hildiario Budiman melalui Kasihumas Iptu Hempy Ona, Jumat (07/02/2025) menerangkan bahwa penangkapan ketiga pelaku itu bermula ketika tim opsnal Sat Res Narkoba Polres Mimika mendapat informasi dari seorang warga yang mencurigai ada seseorang di jalan Hasanuddin tepatnya disalah satu kantor jasa pengiriman barang akan mengambil sebuah paket yang dicurigai berisikan narkoba.
Berdasarkan informasi tersebut, tim opsnal berkordinasi dengan personil Seksi Propam Polres Mimika guna menambah personil untuk membantu melakukan penangkapan.
"Tim menuju alamat yang dimaksud dan berhasil mengamankan tersangka pertama berinisial R yang sedang mengambil paketannya," terangnya.
Kata Hempy, saat dilakukan penggeledahan dengan cara membuka paketan milik R, tim menemukan 1 plastik bening besar berisikan narkotika jenis sabu-sabu.
"Jadi pada saat diintrogasi, pelaku mengakui bahwa paketan tersebut akan diberikan kepada temannya (pelaku AJ). Sehingga dari pengembangan tersebut, tim bergerak melakukan penangkapan terhadap AJ di rumah R yang beralamat di jalan Pendidikan, Jalur 3, Timika,” katanya.
Dari penangkapan terhadap R dan AJ, tim mendapatkan informasi jika paketan sabu-sabu tersebut akan diberikan kepada pelaku M yang beralamat di jalan Poros Sp 5 depan Gor Futsal.
"Tim pun akhirnya berhasil menangkap M. M juga mengakui bahwa paketan tersebut memang akan diberikan kepadanya,"ujar Hempy.
Disampaikan Kasihumas, atas perbuatan tindak pidana narkotkka ketiga tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2), dan Pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Ketiganya saat sudah diamankan di Polres Mimika Mile 32 guna di lakukan proses hukum lebih lanjut," ungkapnya. (Ignasius Istanto)