Polres Mimika Musnahkan 29 Barang Bukti Tindak Pidana Narkotika Tahun 2024
Nampak Kapolres Mimika bersama tamu undangan saat memusnahkan tembakau sintetis dan ganja dengan cara dibakar.
MIMIKA, BM
Kepolisian Mimika memusnahkan 38,67 gram barang bukti sisa hasil uji lab dari 29 kasus tindak pidana narkotika, Selasa (07/01/2025)
di halaman Kantor Sentra Pelayanan Polres Mimika.
Barang bukti 38,67 gram ini terdiri dari 17,13 gram narkotika jenis sabu-sabu,13,48 gram narkotika jenis tembakau sintetis dan 8,06 gram narkotika jenis ganja.
Kapolres Mimika, AKBP I Komang Budiartha menyampaikan bahwa barang bukti yang dimusnahkan adalah barang bukti sisa hasil uji labfor selama setahun sejak Januari sampai Desember 2024.
"Benar dalam kurun waktu selama setahun sejak bulan Januari sampai dengan bulan Desember 2024 Sat Resnarkoba Polres Mimika telah melakukan pengungkapan tindak pidana narkotika yang terjadi di wilayah hukum Polres Mimika," ujar Kapolres.
Keberhasilan Polres Mimika dalam pengungkapan tindak pidana narkotika yang beredar selama ini, diharapkan terus berlanjut di 2025.
Ketua Pengadilan Negeri Kota Timika Putu Mahendra berharap agar dalam penanganan untuk pengungkapan terus ditingkatkan.
"Ini tentunya untuk mencegah jangan sampai generasi muda terpapar dengan narkotika, karena sangat berbahaya sekali untuk masa depan generasi bangsa Indonesia," ucapnya.
Perlu diketahui dalam pemusnahan barang bukti narkotika sisa hasil uji labfor ini dilakukan dengan cara dilarutkan dan dibakar.
Narkotika jenis sabu-sabu dilarutkan dalam wadah berisikan air panas sedangkan tembaku sintetis dan ganja dimusnahkan dengan cara dibakar. (Ignasius Istanto)