Operasi Zebra Cartenz, Polisi Amankan Satu Pucuk Airsoft Gun
Ilustrasi airsoft gun (foto Google)
MIMIKA, BM
Selain mengamankan sejumlah kendaraan yang tidak membawah kelengkapan saat berkendaraan, pada pelaksanaan Operasi Zebra Cartenz kali ini Sat Lantas Polres Mimika bersama fungsi Kepolisian lainnya juga mendapati salah satu pengendara roda dua yang membawah senpi jenis airsoft gun tanpa surat resmi.
Kegiatan operasi Zebra ini berlangsung di Jalan Cenderawasih SP2, tepatnya depan Kantor Pelayanan Polres Mimika Jumat (18/10/2024),
Kepada media ini, Waka Polres Mimika, Kompol Hermanto mengatakan airsoft atau airsoft gun saat ini sudah diamankan di Propam Polres Mimika.
"Airsoft gun ini ditemukan saat dilakukan pemeriksaan pada operasi zebra cartenz yang dilaksanakan oleh Sat Lantas Polres Mimika dengan gabungan fungsi kepolisian lainnya. Kita juga belum bisa memastikan sebab masih mendalami,"katanya saat ditemui di Kantor Pelayanan Polres Mimika.
Kompol Hermanto menjelaskan warga sipil yang mempunyai atau memegang senpi airsoft harus memiliki ijin dari Perbakin dan kepolisian.
"Ini sesuai aturan dalam UU Perpol kemudian UU darurat nomor 12 tahun 1951 terkait pengggunaan membawa senjata api, karena airsoft gun sendiri masuk dalam UU nomor 12 tahun 1951,"jelasnya.
Terkait pemilik airsoft gun sendiri yang tidak diamankan, kata Waka Polres itu sesuai dengan UU Darurat ada tahapan yang harus dilakukan namun dilihat juga dengan situasinya.
"Kalau memang dia hanya membawah saja dan tidak berbuat kriminali paling tidak kita amankan senjatanya kemudian pemiliknya kita berikan teguran, kecuali membawa kemudian dia melakukan tindakan kriminal itu bisa kita lakukan penyelidikan lebih lanjut," jelasHermanto.
Ditambahkan Waka Polres Mimika bahwa Polres Mimika selain melaksanakan kegiatan kepolisian seperti operasi zebra, disisi lain juga dilaksanakan patroli rutin yang ditingkatkan dengan sasarannya adalah warga yang indikasi akan membuat rencana mengganggu ketertiban umum di Mimika. (Ignasius Istanto)