Lagi, Polisi Temukan 6 Paket Sabu Yang Disembunyikan di Tempat Sampah

Tim Sat Res Narkoba Polres Mimika saat melakukan penangkapan terhadap pengedar sabu-sabu disalah satu kost

MIMIKA, BM

Sat Res Narkoba kembali menangkap 4 orang yang kedapatan mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu di Timika.

Mereka ditangkap di dua lokasi berbeda dengan waktu yang berbeda dimana penangkapan pertama terhadap 3 orang (H,NA dan RM) dilakukan pada Selasa malam (02/10/2024) di salah satu kos-kossan yang beralamat di Jalan Sopoyono, RT 16 Timika.

Sementara 1 orang berinisial IR ditangkap di Jalan Pendidikan, jalur 2 Timika, Rabu (03/10/2024) sekitar pukul 00.30 WIT.

Dari ke empat orang yang ditangkap, 1 diantaranya seorang perempuan berinisial NA.

Kasat Narkoba Polres Mimika, AKP Andi Sudirman saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan ini

"Benar sekarang pelaku sudah kita amankan di Polres Mimika 32 guna lanjut untuk proses hukum,"katanya.

Kata Kasat Narkoba, penangkapan terhadap ke empatnya bermula dari informasi yang diperoleh bahwa ada seseorang (H) yang di curigai sering melakukan transaksi penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jalan Sopoyono, RT 16 Timika.

"Jadi dari informasi itu tim langsung bergerak melakukan pemantauan, dan benar saja yang dicurigai itu sedang ada dalam kos-kosannya, sehingga personil kita langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan," kata Andi.

Pada saat penggeledahan, kata Kasat Narkoba, tim berhasil menemukan 6 paket plastik bening kecil berisikan narkotika jenis sabu-sabu yang disembunyikan dalam tempat sampah yang ada dibelakang rumahnya.

"Tim melakukan introgasi dan pelaku mengakuinya kalau barang itu baru diambil dari salah satu jasa pengiriman barang bersama satu pelaku berinisial IR,"katanya.

“Tim kemudian sekitar pukul bergerak menuju lokasi keberadaan IR di kos-kosanya yang beralamat di Jalan Pendidikan jalur 2 Timika untuk dilakukan penangkapan,"sambungnya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2), dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(Ignasius Istanto)

BERITA HUKUM & KRIMINAL

Top