Penyelundupan Satwa Dilindungi Berhasil Digagalkan Berkat Laporan Warga

Lima ekor satwa yang berhasil dilindungi diamankan petugas Barantin

MIMIKA, BM

Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina) Papua Tengah kembali berhasil menggagalkan aksi penyelundupan lima ekor satwa dilindungi.

Aksi tersebut dapat digagalkan berkat laporan masyarakat. Satwa tersebut berusaha diselundupkan saat pengawasan terhadap alat angkut KM. Sabuk Nusantara 75.

“Awalnya petugas (Karantina) mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada kotak kayu yang dicurigai membawa hewan hidup, tetapi tidak dilengkapi dokumen karantina dan juga persyaratan lainnya, seperti Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar Dalam Negeri (SATS-DN),” ujar Kepala Karantina Papua Tengah Ferdi dalam siaran pers yang diterima BeritaMimika.com Jumat (20/9/2024).

Ferdi menjelaskan bahwa petugas karantina telah mengamankan empat ekor hewan kuskus timur dan satu ekor burung kasuari jenis gelambir ganda. Kotak kayu yang berisi lima satwa dilindungi tersebut belum sempat dimuat ke KM. Sabuk Nusantara 75 yang berasal dari Kaimana pada Rabu (18/9/2024) dini hari.

“Tindakan penyelundupan ini telah melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Juga Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya,”tutur Ferdi.

Dalam proses pemeriksaan yang dilakukan bersama dengan instansi terkait, tim mendapati empat ekor kuskus dan satu ekor burung kasuari. Hewan tersebut menurut CITES termasuk dalam daftar apendiks, yang merupakan hewan dilindungi dan tidak boleh diambil serta diperjualbelikan langsung dari alam.

Secara terpisah, Kepala Barantin Sahat M. Panggabean mengapresiasi masyarakat yang turut serta berperan aktif melaporkan indikasi pelanggaran karantina.

"Semoga peran aktif masyarakat terus bersinergi dengan Karantina, salah satunya dalam hal pengawasan. Menjaga kelestarian sumber daya alam merupakan tanggung jawab bersama,"kata Sahat.

Berdasarkan data Karantina Papua Tengah selama periode Januari hingga Agustus, telah tercatat tujuh kasus penahanan Media Pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK). Penyelundupan tersebut merupakan kasus kedelapan.

“Penggagalan penyelundupan ini menjadi peringatan keras bagi oknum penyelundupan satwa lainnya, bahwa tindakan mereka tidak akan dibiarkan dan akan ditindak tegas sesuai hukum yang ada di Indonesia. Kami juga akan terus meningkatkan intensitas pengawasan bersama instansi terkait dan rutin melaksanakan pemeriksaan secara seksama untuk mengurangi tindak pidana dan perdagangan satwa, baik yang dilindungi maupun tidak," imbuhnya.

Selanjutnya, kelima satwa tersebut dibuatkan berita acara Serah Terima Media Pembawa Satwa kepada pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Timika. (Shanty Sang)

Top