Terlibat Masalah Perlindungan Anak, Seorang Pria di Timika Dipolisikan
Foto ilustrasi
MIMIKA, BM
Kasus tindakan pidana perlindungan anak atau persetubuhan dan perbuatan cabul kembali terjadi di kota Timika.
Terkait persoalan ini, seorang pria berinisial T berusia 21 tahun diamankan Sat Reskrim Polres Mimika atas perbuatan bejadnya terhadap korban (seorang perempuan) yang masih berstatus pelajar di salah satu sekolah Timika.
"Kejadian atau laporan yang kami terima tanggal 10 September 2024, pelapornya adalah orangtua korban,"kata Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Fajar Zadiq, Selasa (17/09/2024).
Kronologis yang dilaporkan, korban dibujuk oleh terlapor atau pelaku. Kemudian korban di bawa ke belakang rumah, dan tepat disamping kamar mandi terlapor melakukan hal itu layaknya suami istri.
"Atas kejadian tersebut orangtua korban sebagai pelapor merasa dirugikan dan selanjutnya membuat laporan polisi. Korban dan pelaku ini ada hubungan pasangan dan juga mereka ini tetangga,"ujar Fajar.
Lanjut Kasat, setelah dilaporkan, terlapor langsung diamankan ke Mapolres Mimika 32.
"Hari (kemarin) itu juga langsung kita amankan dia (terlapor) guna proses hukum lebih lanjut,"ujar Fajar. (Ignasius Istanto)