Peroleh Remisi Kemerdekaan,Satu WBP Langsung Menghirup Udara Segar

Terlihat para WBP saat bersalaman dengan Pj Bupati Mimika bersama unsur forkopimda lainnya.
MIMIKA, BM
Dimomen Hari Kemerdekaan ke-79 Republik Indonesia, satu (1) orang dari 163 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIB Timika, Kabupaten Mimika yang menerima pengurangan masa tahanan atau remisi langsung menghirup udara segar.
Satu warga binaan yang langsung menghirup udara segar ini diketahui terjerat kasus pencurian. Pemberian remisi kemerdekaan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI nomor : PAS-1605 PK 05.04 Tahun 2024 terkait Pemberian Remisi Umum Tahun 2024.
Pemberian Remisi ini secara simbolis diberikan oleh Bupati Mimika, Johannes Rettob di Lapas Kelas IIB Timika, Sabtu (17/08/2024).
Dalam sambutan Menteri Hukum dan HAM RI yang dibacakan oleh Bupati Mimika, Johannes Rettob bahwa dalam memperingati hari Kemerdekaan ini tentunya menjadi milik segenap lapisan masyarakat, tidak terkecuali terhadap para warga binaan.
Oleh karena itu, pemerintah memberikan penghargaan berupa remisi bagi narapidana, anak binaan yang telah menunjukkan kontribusi, prestasi, dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan, serta telah memenuhi syarat administratif dan substantif.
Remisi kepada warga binaan bukansemata-mata diberikan secara sukarela oleh pemerintah, namun merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi warga binaan yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program-program pembinaan.
"Saya berpesan kepada seluruh warga binaan yang mendapatkan remisi pada hari ini untuk menjadikan momentum ini sebagai sebuah motivasi untuk selalu berperilaku baik, mematuhi aturan yang berlaku, mengikuti program pembinaan dengan giat dan bersungguh-sungguh,"pesan Menteri Hukum dan HAM yang disampaikan oleh Bupati Mimika.
Dalam kesempatan tersebut juga, melalui Bupati Mimika,Menteri Hukum dan HAM mengingatkan secara serius kepada seluruh jajaran pemasyarakatan untuk tidak terlibat dalam praktik peredaran narkoba dan pungutan liar di dalam Lapas.
"Agar tidak mencederai prestasi yang sudah kita capai selama ini. Tidak ada toleransi bagi praktik-praktik penyimpangan semacam ini.
Dan kepada seluruh warga binaan, saya mengajak untuk selalu berperan aktif dalam mengikuti segala bentuk program
pembinaan, terus mengembangkan potensi diri dan mematuhi tata tertib di Lapas,"ucap Menteri Hukum dan HAM.
Kemudian seluruh jajaran petugas pemasyarakatan dalam menjalankan tugas pembinaan terhadap warga binaan agar selalu melakukan interaksi dan komunikasi yang baik kepada warga binaan dengan tetap mengedepankan perlindungan hak asasi manusia yang berlandaskan Pancasila. (Ignasius Istanto)





























