Polisi Ungkapkan Mengapa Membubarkan Massa Yang Berencana Unjuk Rasa di DPRD

Anggota Kepolisian Mimika dalam hal ini Polres Mimika dan Brimob Batalyon B Pelopor saat memberikan himbauan agar massa membubarkan diri.
MIMIKA, BM
Kepolisian Mimika, membubarkan massa yang berencana akan melakukan unjuk rasa terkait New York Agreement atau perjanjian New York di DPRD Mimika, Kamis (15/08/2024) kemarin.
Kapolres Mimika, AKBP I Komang Budiartha saat ditemui menjelaskan bahwa dibubarkan massa karena dalam prinsipnya polisi tidak memberikan ijin dalam pelaksanaan aksi tersebut.
"Kita tadi (kemarin-Red) membubarkan mereka dan meminta untuk kembali ke rumah, dan mereka juga mendengar sehingga mereka kembali ke rumah," jelasnya.
“Kita hadang bubarkan mereka di Timika Indah, dimana rencana mereka itu mau ke DPRD," sambungnya.
Kapolres menegaskan, hak untuk menyampaikan pendapat itu sah, namun ada hak dan ada kewajiban yang harus diikuti sesuai aturan.
"Harus diikuti, kalau tidak mengikuti aturan yang ada ada kita bubarkan,"ujar I Komang.
Saat membubarkan, kata Kapolres pihaknya juga memberikan himbauan untuk tidak melakukan aksi, karena aksi tersebut akan berdampak pada kehidupan masyarakat sehari-hari.
"Saya menghimbau bahwa kita negara berkedaulat dan jangan terpengaruh dengan kepentingan kelompok yang mengatasnamakan kemanusiaan," katanya.
"Kita hidup beragam, hidup bersama-sama, jangan mementingkan diri sendiri. Kehidupan kelompok yang besar, masyarakat yang lebih besar, itu yang kita harus jaga. Kestabilan kehidupan sehari-hari itu kita wajib menjamin agar masyarakat bisa menjalankan hidup normal seperti hari-hari biasa," sambung Kapolres Mimika. (Ignasius Istanto)





























