Baru Kerja Satu Bulan, Asisten Supervisor Sudah Gelapkan Uang

Kapolsek Mimika Baru, AKP J. Limbong.

MIMIKA, BM

Seorang pria berinisial AD yang baru bekerja satu bulan dan diberi jabatan sebagai Asisten Supervisor di MR D.I.Y nekat melakukan penggelapan uang tanpa sepengetahuan pihak perusahaan.

Atas perbuatannya, AD akhirnya berurusan dengan hukum setelah dilaporkan oleh pihak perusahaan ke Polsek Mimika Baru.

"Kasus itu terjadi pada tanggal 9 Agustus 2024 dan dilaporkan 10 Agustus 2024. Tanggal 11 Agustus kita amankan dia dan saat ini sudah kita amankan di rutan Polsek Miru," kata Kapolsek Mimika Baru, AKP J. Limbong.

Disampaikan Kapolsek, uang hasil penggelapan dilakukan AD ketika ia yang bertugas menerima uang dari para kasir untuk disetorkan ke kas perusahaan. Namun tidak disetor ke kas perusahaan malah dimasukkan ke rekening pribadinya.

"Uang yang dimasukan ke rekeningnya itu senilai Rp 66.481.000. Dia (AD) ini diketahui baru bekerja satu bulan. Dia dijerat dengan pasal 372 tentang penggelapan, karena kalau dilihat dari unsur-unsur  perbuatannya itu mutlak penggelapan," jelasnya.

Menurut Kapolsek Miru, uang tersebut dipakai oleh AD untuk keperluan pribadi seperti bayar hutang dan bayar kos.

"Perkara ini kita sudah lakukan sidik dan penyidik juga telah menyita beberapa barang bukti berupa bukti transferan. Semua bukti sudah kuat,"ujar Limbong.

"Pelaku juga mengakui perbuatannya secara bertahap. Keterangan saksi-saksi juga sama seperti pengakuan pelaku," sambung Limbong. (Ignasius Istanto)

BERITA HUKUM & KRIMINAL

Top