Berkas Perkara Lengkap, Penyidik Serahkan Dua Tersangka Ini ke Kejaksaan
Kanit Reskrim Polsek Mimika Baru, Iptu I Ketut Siartika
MIMIKA, BM
Berkas perkara kasus penganiayaan tersangka dua orang berinisial BS dan AZ sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Mimika oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Mimika Baru.
Selain ke dua tersangka, penyidik juga menyerahkan barang bukti sajam berupa sebuah samurai. Selanjutnya ke dua tersangka akan menjalani sidang perdana di Kantor Pengadilan Negeri Kota Timika.
"Kita sudah serahkan ke dua tersangka beserta BBnya beberapa waktu lalu setelah berkas perkara mereka dinyatakan lengkap (P21) ," kata Kapolsek Mimika Baru melalui Kanit Reskrim, Iptu I Ketut Siartika.
Kedua tersangka berinisial BS dan AZ ini terlibat kasus penganiayaan dengan alat tajam terhadap korban berinisial AHS yang terjadi pada tanggal 29 April 2024 lalu sekira pukul 20.00 WIT di lokasi SP1.
Kejadian dipicu kesalahpahaman karena adanya mis komunikasi saat ingin menyelesaikan suatu persoalan.
Akibat dari kejadian ini membuat korban harus menjalani perawatan medis dikarenakan luka di kaki dan lengan tangan bagian kanan. Atas perbuatan tersebut kedua pelaku dikenakan pasal 170 KUHPidana. (Ignasius Istanto)