HUT Bhayangkara ke-78 : Peran Polri Sebagai Mediator 'Sebuah Narasi Anggota Polwan Polres Mimika'

Penulis, Kompol. Florensin Nari, SH

MIMIKA, BM

Bicara tentang mediator harus dimulai dengan pemahaman mediasi. Apa itu mediasi? Mediasi dalam pemahaman secara umum adalah sebuah proses penyelesaian sengketa yang dilakukan oleh seseorang yang netral dan disebut mediator.

Sebenarnya pengertian mediasi tidak sesimple itu. Mediasi adalah proses sitestematis berdialog secara sukarela antara pemohon mediasi dan termohon mediasi yang difasilitasi oleh seorang mediator agar saling berempati, saling memenuhi harapan dan saling mengurangi kekuatiran dalam upaya menumbuhkan kesalingterhubungan yang harmonis.
 
Mengapa dalam proses mediasi yang diusahakan adalah kesalingterhubungan yang harmonis? Ya, karena hubungan yang tidak harmonis menimbulkan masalah, jika terjalin hubungan yang harmonis maka masalah itu pasti akan selesai, dan dengan kesalingterhubungan yang harmonis selalu mendatang bahagia.
 
Lalau siapa itu mediator? Mediator adalah seseorang yang selalu menjaga hubungan kesalingterhubungan harmonis antara dirinya dengan orang lain dan ikut turut serta membangun hubungan harmonis antara orang lain dan orang yang lainnya.

Oleh sebab itu yang disebut seorang mediator bukan sembarang orang, melainkan orang—orang yang sudah terlatih. Profesi mediator itu hanya baru bisa dapat dipakai seseorang apabila telah melewati dan mengikuti dua hal ini.

Pertama, mengikuti pelatihan dan sertifikasi mediator terakreditasi mahkamah agung dan lulus, kedua melatih dan Memiliki kepribadian dan kecakapan seorang mediator.
 
Mengapa seseorang wajib mengikuti pelatihan barulah disebut mediator? Sama seperti dokter tulang, bisa dia ahli dalam bidangnya sehingga jika anda sakit paru-paru tidak bisa diobati oleh dokter tulang.

Demikian juga mediator, hanya melalui pelatihan intens dan terakreditasi saja bisa melahirkan dan memberikan predikat bisa dan tidak bisa. Belajar di kelas pelatihan mediator itu belajar tentang tata cara menangani orng yang bermasalah dengan baik dan benar.

Dengan metodologi yang sangat humanis, sehingga selesai mengikuti pelatihan barulah anda tau bahwa menyelesaikan sengketa itu ada ilmunya, ada aturannya.

Saya kembali lagi, seperti dokter tulang, apakah dokter tulang bisa mengobati paru-paru? Jika dilakukan dokter tulang berarti risikonya tinggi dan akibatnya fatal.

Hampit Sebagian masalah dapat diselesaikan dengan mudah hanya saja kendalanya ada pada yang menyelesaikan masalah yakni bukan ahlinya.
 
Mengapa seorang Mediator perlu memiliki kepribadian dan kecakapan? Mediator adalah seseorang yang selalu menjaga hubungan kesalingterhubungan harmonis antara dirinya dengan orang lain dan ikut turut serta membangun hubungan harmonis menjaga kesalingterhubungan antara orang lain dan orang yang lainnya.  

Menjaga kesalingterhubungan harmonis antara dirinya dengan orang lain itu mengandung pengertian karakter, akhlak, kepribadian seorang mediator. Menjadi mediator wajib menjaga kepribadian.

Kepribadian mediator meliputi berpikir ke depan, berpikir positif, optimis, menerima perbedaan, memiliki empati dan selalu bahagia. Kepribadian ini kalau ada pada mediator niscaya dia pasti akan menjadi pribadi yang elok.

Sedangkan membangun hubungan harmonis menjaga kesalingterhubungan antara orang lain dan orang yang lainnya itu menyangkut kecakapan atau keahlian.

Jika tidak memiliki keahlihan mediator bagaimana mau praktek mediasi? yang terjadi adalah mediator menciptakan masalah baru dengan pihak yang mestinya ditolong.

Ada 7 kecakapan yang perlu dimiliki mediator. Pertama, mampu mengendalikan diri sendiri. Kedua, mampu menciptakan suasana nyaman. Ketiga mampu membantu orang lain mengidentifikasi harapan dan kekuatirannya. Keempat, mampu merubah prespektif negatif menjadi positif.

Kelima, mampu mengorientasikan orang lain perhatian ke masa depan. Keenam, mampu membantu orang lain mengkaji berbagai prespektif dan ketujuh, mampu membantu orang lain mengkaji berbagai potensi resiko.
 
Mengapa mediasi itu penting? Mediasi itu merupakan suatu tindakan transformatif, berbeda dengan orientasi dominan mediasi dipahami oleh masyarakat pada umumnya dalam hal penyelesaian masalah.

Mediasi dapat memberikan dampak yang jauh lebih besar pada masyarakat dan hubungan antar pribadi mereka, lebih dari sekadar menyelesaikan masalah jangka pendek.

Setiap orang pasti punya masalah, jalan keluarnya ada pada orang tersebut bukan pada siapapun. Sehingga mediasi itu membuat para pihak menjadi Berdaya dan saling mengakui satu dengan yang lainnya, hubungan mereka menjadi pulih dan bahagia.
 
Selama ini yang kita ketahui, sudah ada Polisi yang juga bisa memediasi kasus/perkara namun mengapa diperlukan profesi mediator?
 
Di kepolisian mediasi dikenal dengan istilah restorasi justice. Ini sama dengan mediasi. Tindakan restorative itu penting sekali bagi semua pencari keadilan tanpa pandang buluh.

Polisi sendiri tidak belajar terknik mediator, kebanyakan sejak dibangku pendidikan dilatih secara militer dan dengan pendekatan interogatif.

Disini pointnya. Bahwa, tidak ada yang keliru dengan mindset keadilan yang Legisme/Dogmatis (peraturan/hukum/putusan), bahkan merupakan syarat terciptanya keteraturan dan kepastian hukum yang selama ini diterapkan oleh lembaga kepolisian.

Namun kita perlu mencermati bahwa “Perbuatan salah” (pelanggaran/kejahatan) itu bukan hanya merupakan perbuatan yang bertentangan dengan undang undang/peraturan/perjanjian.

Lebih hakiki daripada itu, "Perbuatan Salah” merupakan perbuatan yang menghambat terciptanya kesalingterhubungan yang harmonis antara sesama manusia.

“Perbuatan Salah” juga merupakan robek/ luka/ rusak dalam jaringan hubungan antara sesama manusia, yang perlu dijahit /dipulihkan/ diperbaiki agar tercipta suatu keharmonisan. Kesalingterhubungan yang harmonis membuka ruang dan waktu untuk kita bahagia
 
Apakah ada kesulitan yang dialami Ketika menjadi mediator sebagai seorang anggota kepolisian? Sejak awal belajar memang berat untuk mennggantikan pola pendekatan, namun melalui latihan demi latihan, kemudian saya merasakan sendiri bahwa mediasi merupakan suatu kegiatan kemanusiaan yang sangat asik yang mendukung pekerjaan seorang POLRI.

Mediasi merupakan cara yang bijaksana sebagaimana telah diorientasikan oleh para pendiri negara (The Founding Fathers) adalah mengoptimalisasikan akal dan budi untuk bermusyawarah mufakat, sebagaimana nilai yang telah terkandung dalam sila Keempat Pancasila.

Musyawarah mufakat yang telah digali dari nilai-nilai kearifan lokal dari berbagai suku di Indonesia, yang dalam terminologi moderen lebih dikenal dengan proses negosiasi, merupakan cara yang paling bijaksana dalam upaya mencapai suatu kesepahaman dan kesepakatan di antara para pihak yang berkepentingan.

Dengan meyakini kebenaran nilai Musyawarah mufakat sebagai suatu pandangan hidup bangsa Indonesia, yang sudah seyogyanya wajib diutamakan dalam rangka mempersatukan dan mengakomodir berbagai argumentasi atas suatu kepentingan dan kebutuhan, maka menjadi suatu kewajiban yang rasional pula bagi kita semua untuk berupaya secara optimal mengaktualisasikan nilai-nilai musyawarah mufakat tersebut.
 
Apa pesan dan harapan anda kepada masyarakat? Jangan hidup berlama-lama dengan masalah. Semua orang yang gemar hidup dalam masalah itu adalah orang tidak berdaya. Masalah membuat orang miskin, menjadi tertinggal dan terkebelakang.

Masalah anda tidak berat, adan yang memberi bobot kepada masalah anda. Ketika Anda mengatakan masalahmu berat, maka masalah menjadi berat, ketika adan mengatakan masalah dapat diatasi pasti dapat diatasi.

Masalah hari ini selesaikan hari ini jangan menunda-nunda. Ada cara yang paling soft dan elegan yang berbuaya mudah dan cepat yaitu melaui mediasi. Carilah mediator segera konsultasi masalah Anda.
 
Pesan dan harapan penulis kepada Lembaga Kepolisian di hari Ulang Tahun Polri. Sebagai anggota POLRI saya mengajak sebanyak mungkin anggota POLRI yang bersentuhan langsung dengan masyarakat untuk belajar mediasi. Mediasi merupakan pendekatan bijak yang mengaktualisasikan nilai-nilai musyawarah mufakat secara optimal.

Saat ini melalui pengembangan dan pemuta khiran teknik-teknik, proses tahapannya yang sangat sistematis, dengan bantuan dari orang yang berkeahlian, terlatih, terdidik untuk menjadi seorang mediator, yang bertugas bukan untuk memutus, melainkan untuk mendorong, membantu pihak berkonflik menemukan peluang-peluang penyelesaian perselisihan yang menurut para pihak adalah terbaik bagi kepentingan para pihak.

Mediasi harus sebagai suatu metode yang mampu menjadikan musyawarah mufakat lebih berdaya guna dan berhasil guna. Saya meyakini menjadi Ketika seorang Polisi menjadi mediator yang hebat, masyarakat dan dan bangsa kita akan jaya. Selamat Ulang Tahun Polriku! Jayalah Selalu.

Penulis Kompol. Florensin Nari, SH Berkarya di Luar Struktur Polri Sebagai Mediator Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan Dan Anak(P2TP2A) Dan Mediator Pada Pusat Bantuan Mediasi Mimika.

Top