Barang Bukti 71,8 Gram Sabu-sabu Dari Tangan Dua Tersangka Dimusnahkan

Terlihat Waka Polres Mimika beserta tamu undangan saat memusnahkan 71,8 gram sabu-sabu dengan cara dilarutkan kedalam wadah yang berisikan air panas
MIMIKA, BM
Kepolisian Mimika terus berupaya menghentikan peredaran narkotika baik jenis sabu-sabu maupun ganja di kota Timika.
Hal ini terbukti dengan sering kali dilakukan penangkapan oleh personil Polres Mimika dalam hal ini Sat Res Narkoba terhadap pengedar maupun bandar sekaligus sekaligus berhasil menyita barang buktinya.
Selain dimusnahkan, barang bukti narkoba yang disita dari para tersangka disisihkan juga buat uji laboratorium dan pembuktian di persidangan.
Terbaru, Polres Mimika, Kamis (28/03/2024) memusnahkan 71,8 gram sabu-sabu.
71,8 gram sabu-sabu yang dimusnahkan ini terdiri dari milik tersangka AB sebanyak 63 gram dan milik tersangka WB 8,80 gram.
Waka Polres Mimika, Kompol Hermanto berujar, tersangka AB ditangkap pada tanggal 23 Februari 2024 dengan didapatkan barang bukti di dua lokasi, yakni di Jalan Busiri Ujung dan di Jalan Patimura.
"Jadi barang bukti yang disita dari tangan AB sebanyak 18 paket plastik bening kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dan 54 paket plastik bening kecil dengan berat netto 64,07 gram," terang Waka Polres saat memimpin press release di Mako Polres Mimika 32," ungkapnya.
Dari jumlah barang bukti milik AB, kata Kompol Hermanto, untuk uji laboratorium seberat 0,80 gram, untuk pembuktian di persidangan seberat 0,90 gram dan yang dimusnahkan sebanyak 63 gram.
"Selain AB, ada dua pelaku lainnya ditetapkan sebagai DPO, masing-masing berinisial M dan S," katanya.
Lanjut Hermanto, untuk tersangka berinisial WB barang buktinya disita di dua TKP, yakni di Jalan Pendidikan dan Jalan Freeport lama. Barang bukti yang disita yakni sebanyak 4 plastik klip bening kecil dan 6 plastik yang diduga berisikan narkotika jenis sabu.
"Saat dilakukan penimbangan itu berat bersihnya 9,36 gram,"ujarnya.
Kemudian dari jumlah barang bukti milik WB, sejumlah 0,27 gram untuk uji laboratorium 0,27, pembuktian di pengadilan 0,29 gram dan yang dimusnahkan sebanyak 8,80 gram.
"Ini juga ada DPOnya berinisial M. Jadi kedua tersangka ini dikenakan pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 uu RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman penjara 6 sampai 20 tahun penjara," kata Kompol Hermanto. (Ignasius Istanto)













