Baru Keluar Penjara Namun 'RR' Kembali Memakai Dan Mengedarkan Sabu-Sabu

Pelaku RR saat diamankan beserta barang buktinya (Foto Istimewa)

MIMIKA, BM

Walaupun sudah dilakukan pengawasan ketat lewat udara maupun laut, namun peredaran narkotika jenis sabu-sabu masih saja marak beredar di Mimika.

Sudah banyak pemakai, pengedar maupun bandar narkoba yang ditangkap pihak Kepolisian Mimika, namun masih ada pelaku yang tidak pernah kapok untuk terus mengedarkan.

Peredaran narkoba di Mimika sudah seperti curah hujan. Kapan saja siap diedarkan, tidak harus menunggu musim kemarau atau musim penghujan.

Bisnis barang haram ini sudah berkembang biak di Timika bukan hanya karena putaran uangnya yang cepat namun bisa jadi karena sudah banyak pemakai maupun pengedar yang mudah terkoneksi dengan jaringan ini.

Pada Selasa (26/7/2022) malam di gang Pepaya, Jalan Hasanudin, Satresnarkoba Polres Mimika kembali menangkap seorang pelaku berinisial RR (37) sebagai pemakai sekaligus pengedar.

Pelaku saat ini telah di amankan di Mapolres Mimika bersama barang bukti guna pemeriksaan lebih lanjut.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita 2 plastik kecil yang berisikan narkotika jenis sabu, 1 buah alat hisap sabu (bong), dan 1 buah handphone.

Atas tindakan RR (37) telah melanggar Pasal 114 ayat (1), 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) UU RI No 35 thn 2009 tentang Narkotika.

"Padahal dia ini baru saja keluar dari lapas kelas IIB Timika ditahun ini. Kita tangkap dirumahnya"ungkap Kasat Narkoba Polres Mimika, AKP Mansur dengan singkat melalui via telepon Kamis (28/7).

Sebelumnya melalui release yang diberikan kepada media BeritaMimika oleh Kasihumas Polres Mimika Ipda Hempi Ona, bahwa penangkapan pelaku penyalahgunaan narkotika ini berawal dari laporan yang di terima dari warga.

Personil kepolisian kemudian melakukan profiling dan berhasil menangkap pelaku di kediamannya.

"Dari hasil introgasi sementara pelaku membeli narkotika jenis sabu ini melalui sistem tempel, kemudian di jual kembali dan separuhnya untuk di gunakan pribadi" kata kasihumas. (Ignas

Top