Kantor Pos Timika Salurkan Bansos Tahap I Kepada 11.062 KPM
Kepala Kantor Pos Timika, Lindra Harianto Rajaguguk
MIMIKA, BM
Kantor Pos Timika sebagai lembaga yang ditunjuk pemerintah sebagai penyalur bantuan sosial (bansos) telah menyalurkan bansos kepada 5.680 dari total 11.062 keluarga penerima manfaat (KPM).
Penyaluran Bansos PKH dan sembako ini sudah dimulai sejak 27 Februari 2025 dan akan berlanjut hingga 8 Maret 2025.
Berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, tahun ini sistem pembagiannya dilakukan secara bergilir yakni satu hari satu distrik. Hal ini untuk mempermudah pembagian dan mengurangi risiko kerumunan.
Kepala Kantor Pos Timika, Lindra Harianto Rajaguguk kepada media ini Kamis (6/3/2025) mengatakan bahwa penerima bansos untuk tahun ini sebanyak 11.062 KPM yang tersebar di 18 distrik yang ada di Kabupaten Mimika.
"Dari tanggal 27 Februari hingga tanggal 5 Maret kami sudah menyalurkan ke 5.680 KPM. Tapi ini masih berjalan terus. Untuk pesisir pegunungan kita bayarkan tanggal 7 dan 8. Sementara tanggal 6, khusus untuk distrik di kota yang terlambat ambil," kata Lindra.
Lindra mengatakan untuk program ini negara menggelontorkan anggaran Rp7 miliar lebih yang diperuntukkan sesuai alokasinya. Untuk bantuan sembako menerima Rp600 ribu per triwulan per KK. Sementara PKH bervariasi ada yang menerima Rp225 ribu hingga Rp3,9 juta per triwulan per KK.
Untuk diketahui, apabila nantinya si penerima manfaat tidak mengambil haknya hingga tanggal yang ditetapkan (08/03/2025) maka itu termasuk gagal salur dan uangnya akan dikembalikan ke Kemensos.
Katanya, banyak keluhan dari masyarakat karena namanya terhapus dari daftar penerima. Namun, pihaknya tidak bisa berkomentar karena Kantor Pos berfungsi hanya sebagai penyalur, sementara data adalah wewenang dari Kemensos dan Dinas Sosial.
Menurutnya, hilangnya data penerima manfaat bisa jadi karena adanya temuan, misalnya penerima sudah memiliki pekerjaan yang dianggap baik oleh negara. Namun, saat ini Dinas Sosial berupaya membuat data yang lebih akurat dan valid.
"Upaya dari Dinsos, bagi yang pernah mengambil di tahap sebelumnya (tahap 3 dan 4 tahun lalu), tetapi namanya hilang di tahap satu tahun ini, nanti Dinsos akan mencatat nama dan nomor HP, untuk diusulkan kembali ke Kemensos," ujarnya.
Kantor Pos juga mengalami kendala dalam pembagian bantuan ini, terutama ketika orang lain bersikeras ingin mewakili si penerima manfaat. Padahal, sudah ada ketentuan dalam pengambilan yaitu membawa KTP dan hanya bisa diwakilkan salah satu nama yang tertera di Kartu Keluarga.
"Ada juga yang mengaku saudara ingin mengambil, padahal masih saudara jauh. Dan masih banyak juga masalah internal dari si penerima. Banyak juga bantuan ini disalahgunakan tidak sesuai sebagaimana mestinya program pemerintah," ungkapnya. (Shanty Sang)