Politik & Pemerintahan

Hotel Horison Timika PHK 20-an Karyawannya

Kadisnaker Mimika, Ronny S Marjen

MIMIKA, BM

Hotel Horison Ultima Timika yang berada di Jalan Hasanuddin telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada 20-an karyawannya.

PHK dilakukan kepada Tenaga Kerja Harian, Kontrak dan Pekerja Tetap. Hal ini kemudian mereka laporkan kepada Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Mimika.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Ronny S Marjen kepada BeritaMimika di Aula Pertemuan DPRD Mimika, Senin (18/5) mengatakan PHK yang dilakukan oleh Hotel Horison terhadap karyawan karena dampak Covid-19 yang kini tengah melanda Kabupaten Mimika.

Pekerja harian diberhentikan Horison karena tidak ada lagi pekerjaan yang dapat dilakukan saat ini, pekerja kontrak diberhentikan disesuaikan dengan kontrak kerja sementara pekerja tetap ada yang masih dipekerjakan namun ada penyesuaian upah kerja termasuk pengurangan jam kerja dan volume kerja.

“Tidak ada yang meningingkan situasi ini terjadi namun selama ada penyesuaian upah di situasi seperti ini tidak ada masalah. Kami sudah melihat bahwa Horison tidak menyalahi aturan. Mereka juga sudah bicarakan ini baik-baik dengan karyawan mereka. Sampai hari ini baru Horison yang lain belum,” ungkapnya.

Ia mengatakan, untuk Mimika saat ini disnaker mencatat sebanyak 209 pekerja yang di PHK karena dampak Covid-19. Terbanyak adalah karyawan perusahan kontraktor PTFI dan lainnya adalah karyawan Hotel Horison Ultima Timika.

“Ini data per Jumat kemarin. Ini perusahan formal, kita tidak tahu yang informal ini sudah berapa banyak,” ujarnya.

Ronny mengatakan, di musim virus Corona ini pihaknya membuka posko pengaduan bagi pekerja terdampak Covid-19 sesuai dengan instruksi Kementerian Tenaga Kerja Indonesia. Jumlah yang mereka temui ini sebagian besar berasal dari laporan pengaduan.

“Setelah pengaduan masuk kami langsung proses ada yang lewat mediasi ada yang langsung kami turun ke lapangan. Banyak aduan yang masuk jadi kami sarankan semua pekerja boleh datang mengadu jika ada hal-hal yang dinilai melanggar sehingga kami langsung lakukan penelusuran dan pengawasan,” ujarnya.

Terkait Tunjangan Hari Raya (THR), Ronny Marjen mengatakan semua perusahan wajib melakukan pembayaran H-7 jelang hari raya.

“Jika pengusaha atau perusahan tidak sanggup maka wajib dibuatkan surat pernyataan bersama dengan serikat buruh/serikat pekerja dan pekerja dengan menyampaikan laporan keuangan secara terbuka dan transparan serta harus mendapatkan persetujuan dari perwakilan atau para pekerja. Ini dilakukan sehingga ada pernyataan tertulis, entah dibayarkan secara bertahap atau setengah dulu, nanti disesuaikan dengan kesepakatan yang ada,” jelasnya. (Ronald)

Ahli Waris Bamuskam Kampung Atuka Terima Rp 42 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan

Penyerahan santunan diwakili Penjabat Sekda Mimika

MIMIKA,BM

BPJS Ketenagakerjaan Cabang Mimika menyerahkan santunan program Jaminan Kematian (JKM) kepada ahli waris anggota Bamuskam Kampung Atuka, Distrik Mimika Tengah.

Penyerahan santunan secara simbolis oleh Kepala Bidang Keuangan BPJS Ketenagakerjaan Mimika, Chandra Frans Sitanggang diterima oleh Penjabat Sekda Marthen Paiding di halaman Kantor Distrik Mimika Baru usai penyerahan DD, Rabu (13/5).

Pejabat Sekda Marthen Paiding mengatakan, Ini merupakan program pemerintah daerah yang bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan dalam rangka memberikan jaminan keselamatan maupun kesehatan bagi aparatur kampung.

"Jadi ketika ada apa-apa tidak lagi menjadi urusan pemerintah namun sudah ditangani oleh BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Dengan kerjasama selama ini sudah sangat membantu, seperti saat ini ahli waris atau keluarga yang ditinggalkan bisa mendapatkan santunannya," tutur Marthen.

Kepala Bidang Keuangan BPJS Ketenagakerjaan Mimika, Chandra Frans Sitanggang mengatakan bahwa pada April 2020 lalu anggota Bamuskam Kampung Atuka atas nama Paskalia Tamalyuta mengalami musibah meninggal dunia.

Sesuai aturan BPJS Ketenagakerjaan wajib memberikan santunan meninggal dunia dalam program JKM sebesar Rp42 juta yang bisa diklaim atau dicairkan melalui ahli waris yang sah sesuai putusan pengadilan.

Ia menjelaskan, mengapa harus sesuai putusan pengadilan karena istri almarhum pun telah meninggal dunia pada 2017 lalu dan anak-anak almarhum masih kecil sehingga harus melalui prosedur putusan pengadilan.

"Kami juga menghimbau kepada seluruh kampung untuk berkomitmen memberikan perlindungan kepada masyarakat pekerja yang ada di kampung supaya mendapat perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan karena yang namanya resiko itu kita tidak tahu kapan bisa menimpa kita. Dengan adanya hal seperti ini kepala kampung dan kepala distrik punya kebijakan memberikan perlindungan masyarakat pekerja yang dirasa kurang mampu," ungkapnya.

Chandra mengatakan, untuk Mimika sebanyak 1.700 aparat kampung dari 133 kampung sudah dilindungi BPJS Ketenagakerjaan melalui Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

"Kalau ada yang meninggal dunia maka kita akan berikan santunan Rp42 juta kepada ahli waris dan kalau mengalami JKK maka seluruh pengobatan ditanggung BPJS Ketenagakerjaan,"ujarnya. 

Selanjutnya, Kepala Distrik Mimika Tengah Mozes Yarangga mengucapkan terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan yang memberikan santunan kepada salah satu anggota bamuskam di Kampung Atuka.

"BPJS Ketenagakerjaan ini sangat membantu sekali. Terlebih lagi pada 2017 lalu istri almarhum sudah meninggal dan menyusul suaminya yang pada April 2020 lalu meninggal dan meninggalkan anak-anak yang masih kecil. Jadi dengan bantuan ini sangat membantu sekali untuk kebutuhan anak-anak yang ditinggalkan," ungkapnya. (Shanty)

Serahkan Dana Desa, Sekda Mimika Ingatkan Kepala Kampung Jangan Main-Main

Penyerahan DD dan ADD Tahun 2020 secara simbolis 

MIMIKA,BM

Pemerintah Daerah (Pemda) Mimika secara resmi telah menyerahkan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2020 kepada 133 kampung di Mimika.

Penyerahan secara simbolis dilakukan oleh Penjabat Sekretaris Daerah Mimika Marthen Paiding kepada enam kepala kampung di beberapa distrik yang berlangsung di Kantor Distrik Mimika Baru, Rabu (13/5).

Marthen Paiding dalam sambutannya mengatakan, dana desa yang diserahkan baik dari Pemerintah Pusat maupun alokasi dana desa oleh pemerintah daerah harus digunakan sebagaimana ketentuan yang telah ditetapkan dan sesuai dengan perencanaan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBD).

Penggunaan dana desa tahun ini diprioritaskan untuk penanganan Covid-19 dan pemberdayaan ekonomi masyarakat. Sehingga harus dikelola dengan baik dan tidak main-main.

"Dikelola baik, jangan main-main dengan anggaran pendapatan dan belanja desa yang diturunkan oleh pemerintah, karena ini ditujukan untuk penanganan bencana," tutur Marthen.

Marthen pun mengingatkan kepada seluruh aparat kampung yang mengelola dana desa untuk bisa mengelola dana tersebut secara baik. Ancaman untuk penyalahgunaan anggaran bencana cukup berat.

"Saya mewakili pemerintah mengingatkan kepada semua untuk mengelola secara baik. Jangan main-main, minimal 20 tahun maksimal seumur hidup," katanya.

Hal ini agar dana yang dialokasikan mulai dari BLT dana desa, penanganan Covid-19 di desa termasuk jaring pengaman sosial bisa sampai pada sasarannya.

Dengan penyerahan simbolis ini maka kepala-kepala kampung segera menyelesaikan administrasi guna percepatan pencairan.

“Kami sudah percepat prosesnya. Jangan sampai Covid-19 sudah lewat baru cair,” ujarnya.

Adapun alokasi dana desa tahun 2020 dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp 148.779.739.000 , sedangkan ADD yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Mimika sebesar Rp 160.300.000.000.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK), Michael R Gomar menjelaskan, sejak 2015 hingga 2020 total dana desa yang disalurkan Pemerintah Pusat kepada Kabupaten Mimika sebesar Rp650.717.188.000

Rinciannya, APBN tahun anggaran 2015 sebesar Rp38 miliar, tahun 2016 sebesar Rp80 miliar, tahun 2017 sebesar Rp108 miliar, tahun 2018 sebesar Rp122 miliar, tahun 2019 sebesar Rp146 miliar dan tahun 2020 sebesar Rp148 miliar.

Sementara Alokasi dana desa yang bersumber dari APBD Kabupaten Mimika sejak 2016 hingga 2020 totalnya mencapai Rp425.989.316.000.

Tahun 2016 disalurkan sebesar Rp26 miliar, tahun 2017 sebesar Rp66 miliar, tahun 2018 sebesar Rp66 miliar, tahun 2019 sebesar Rp107 miliar dan tahun 2020 sebesar Rp160 miliar, total ADD dari APBD Mimika dari tahun 2016-2020 sebesar.

"Sesuai dengan Permendesa Nomor 6 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahuan Anggaran 2020 dan Peraturan Bupati Mimika Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Kampung Tahun Anggaran 2020 maka secara khusus untuk dana desa dibagi menjadi 4 kegiatan prioritas,"kata Gomar.

Adapun 4 kegiatan prioritas diantaranya, pencegahan dan penanggulangan covid di desa dengan alokasi dana untuk 133 kampung sebesar Rp32.700.000.000 atau 22,1 persen.

Kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka melakukan pencegahan sosialisasi di desa, lockdown parsial wilayah kampung, pendataan pengawasan warga yang terisolasi, penyemprotan desinfektan, pengadaan masker, pembatasan jam operasional di kampung.

Prioritas kedua dari DD adalah BLT dana desa untuk 133 kampung sebesar 47 miliar lebih atau 31,5 persen. Kegiatan BLT dana desa dibagi sesuai dengan presentasi besaran dana desa baik itu 25 persen,30 persen dan 35 persen.

Pelaksanaan kegiatan BLT dana desa dilakukan melalui pendataan penerima manfaat BLT dana desa yang dilakukan oleh relawan desa lawan covid di desa yang dibentuk oleh pemerintah kampung yamg diketuai oleh kepala kampung.

"Yang menerima manfaat dana desa tidak berhak menerima PKH, kartu keluarga sejahtera dan bansos lainnya dari pemerintah. Jumlah keseluruhan penerima manfaat BLT di 133 kampung sebanyak 26.111 kepala keluarga,"jelas Gomar.

Kegiatan ketiga yakni padat karya tunai desa sebesar Rp62.428.430.600, kegiatan ini dilaksakakan dengan melibatkan 15-20 orang. Tugas mereka untuk melaksanakan kegiatan berskala kecil dengan tujuan agar dana desa bisa dirasakan dan dimanfaatkan oleh seluruh warga di kampung, artinya uang itu berputar sendiri didalam kampung dan untuk kegiatan besar tidak boleh melibatlan pihak ketiga.

Kegiatan keempat yaitu kegiatan pendataan stunting integrasi, kegiatan ini wajib dilakukan untuk melaporkan jumlah penderita stunting warga masyarakat juga anak-anak di kampung.

"Prioritas ADD yang bersumber dari APBD dibagi menjadi tiga prioritas yakni, penghasilan tetap operasional pemerintahan desa, tunjangan aparatur pemerintahan kampung, insentif tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh lembaga pemberdayaan masyarakat tingkat kampung, honor RT berjumlah 1.121 RT yang ada di kampung sebesar Rp1 juta perbulan, jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp377.176.800 dan BPJS Kesehatan sebesar Rp268.440.000," jelasnya.

Gomar mengatakan, prioritas pertama cukup membutuhkan biaya banyak karena membayar seluruh aparat kampung yang ada di Kabupaten Mimika baik itu melalui penghasilan tetap honor, insentif dan lainnya.

Prioritas kedua adalah jaring pengaman sosial kampung sebesar Rp19.845.000.000 Kegiatan ini bertujuan untuk pengadaan paket sembako untuk masyarkat di kampung.

Prioritas ketiga adalah insentif relawan desa lawan covid di desa sebesar Rp7.980.000.000 Ini diketuai oleh kepala desa sebagai ketua relawan lawan Covid-19 di desa dengan personil 15 orang.

"Tugas dari relawan desa adalah melakukan pendataan penerima manfaat yang menerima BLT. Insentif relawan lawan covid sebesar Rp500 ribu perbulan selama 8 bulan sampai bulan Desember 2020,"ungkapnya. (Shanty

Top