Bupati Omaleng Beri Klarifikasi Terkait Dana Hibah Pariwisata Rp 28 Miliar

Bupati Mimika Eltinus Omaleng
MIMIKA, BM
Bupati Mimika Eltinus Omaleng, Sabtu (31/10) sore ini, menyampaikan tanggapan dan klarifikasi terkait adanya tudingan yang menyebutkan bahwa bantuan Dana Hibah Pariwisata untuk Mimika hanya diberikan untuk satu hotel saja.
Melalui sambungan telepon kepada BeritaMimika bupati memberikan penjelasan terkait hal ini agar dipahami masyarakat Mimika.
Ia menjelaskan, dari 34 provinsi, 514 kabupaten kota se-Indonesia, hanya ada 101 daerah saja yang menerima bantuan Dana Hibah Pariwisata dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Mimika merupakan salah satu daerah yang juga mendapatkan hibah Rp 28.209.750.000 melalui Surat Menteri Keuangan Nomor : S-244/MK.7/ 2020 tertanggal 12 Oktober 2020.
"Jadi tujuan dan sasaran dana hibah ini adalah untuk membantu pemda serta industri hotel dan restoran yang saat ini sedang merasakan dan mengalami gangguan finansial serta sebagai recovery penurunan PAD bagi pemerintah daerah akibat pandemi Covid-19," ungkapnya.
Lanjutnya, pengelolaan keuangan ini kemudian diatur melalui Surat Keputusan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor KM/704/PL.02/M-K/2020 tentang Juknis Hibah Pariwisata dalam rangka pemulihan ekonomi nasional.
"Jadi semua ini sudah sangat jelas diatur dalam juknis. Baik dari sisi perencanaan program, pelaksanaan, pencairan hingga pelaporan nanti," ujarnya.
Menurut Bupati Omaleng, daerah yang menerima bantuan ini juga wajib menyiapkan beberapa dokumen seperti Perjanjian Hibah Daerah (PHD) surat kesediaan atau penolakan kepala daerah dan dokumen rencana kerja.
Bukan hanya pemerintah daerah, penerima hibah ini yakni hotel dan restoran di seluruh Indonesia termasuk Mimika juga harus memenuhi beberapa unsur yang menjadi persyaratan.
Pertama, hotel dan restoran yang menerima harus sesuai database wajib pajak 2019. Kedua, masih beroperasi hingga Agustus 2020.
Ketiga, penerima adalah hotel dan restoran yang memiliki perizinan dari pemerintah daerah dalam usahanya dan keempat, hotel dan restoran yang mebayarkan pajak daerah yang dibuktikan selama tahun 2019.
"Saya mau tegaskan bahwa tidak benar kalau ada yang bilang kami pemerintah daerah hanya mengalokasikan dana hibah ini untuk salah satu hotel saja. Semua ada perhitunganya dan akan dituangkan dalam SK bupati Mimika," tegasnya.
Dikatakan Bupati Omaleng, dana hibah ini dalam pembagiaanya sesuai juknis, 70 persen diberikan untuk industri hotel dan restotan sementara 30 persen menjadi operasional Pemda Mimika dalam program ini.
Menurutnya, leading sektor dalam pengelolaan dana ini adalah Dinas Pariwisata Kebudayaan Pemuda dan Olahraga (Disparbudpora) Mimika yang juga melibatkan beberapa OPD diantaranya Bapenda, Bappeda, BPKAD, Inspektorat dan PTSP.
"Terkait hal ini secara nasional sudah dilakukan sosialisasi pada 22 sampai 24 Oktober kemarin di Tanggerang. Mimika diwakili Dinas Pariwisata, Bappeda, Bapenda, BPKAD dan Inspektorat," ungkapnya.
Terkait pencairan dana hibah ini, Bupati Mimika Eltinus Omaleng menegaskan, pemerintah daerah akan melakukan sosialisasi kepada pemilik hotel dan restoran (PHRI-red) untuk menjelaskan tentang SK bupati dan teknis pelaksanaan nanti.
"Jadi dana ini belum masuk ke kita karena saya harus buatkan SK bupati kemudian dikirim ke kementerian dengan alamat kantor pemerintahan daerah dan nama saya Eltinus Omaleng baru dana itu cair. Saya baru mau isi ini, ada yang sudah komen diluar sana sembarangan. Ade dewan yang terhormat, tolong paham baik-baik tentang hal ini baru komentar ka," tutupnya sembari tersenyum di handphone. (Ronald)



