Gelar Rapat Paripurna, Ketua DPRD Mimika Sebut LKPJ Wajib Dibahas

Penjabat Sekda Yeni O Usmani saar menyerahkan materi LKPJ kepada 3 pimpinan dewan
MIMIKA, BM
Ketua DPRD Kabupaten Mimika, Robby Kemaniel Omaleng dalam sambutannya pada rapat paripurna pembahasan LKPJ bupati Mimika, Rabu (9/9) mengatakan kepala daerah wajib menyampaikan LKPJ kepada DPRD dan dibahas dalam rapat paripurna.
"Hal ini sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah," kata Robby.
Sebagai bagian dari penyelenggara pemerintahan daerah dan sesuai fungsi pengawasan DPRD, Robby menegaskan pihaknya akan tetap bersikap kritis terhadap pelaksanaan pembangunan agar kegagalan-kegagalan tidak terjadi lagi, sehingga pencapaian target dapat terwujud.
Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika, Rabu (9/9) resmi menyerahkan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) bupati Mimika kepada DPRD Mimika untuk di bahas dalam agenda rapat paripurna I masa sidang III tentang LKPJ bupati Mimika dan Pembahasan Ranperda Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD 2019, yang berlangsung di ruang paripurna kantor DPRD Mimika.
Mewakili pimpinan dan anggota DPRD Mimika Robby mengucapkan terima kasih kepada pemerintah daerah yang telah menyerahkan materi LKPJ untuk dibahas oleh DPRD.
Ia juga berpesan kepada seluruh anggota DPRD Mimika yang tergabung dalam Banggar untuk dapat melihat isi dari materi tersebut kemudian memberikan pandangan fraksi.
Sementara itu sambutan Bupati Mimika Eltinus Omaleng yang dibacakan oleh Penjabat Sekda Mimika Jenny O Usmani menyampaikan, bupati Mimika harus memenuhi aspirasi rakyat melalui dewan untuk menyampaikan LKPJ pelaksanaan APBD Kabupaten Mimika tahun anggaran 2019.
LKPJ meliputi realisasi pelaksanaan APBD yang disajikan secara transparan dan akuntabel dengan memperhatikan aspek ketaatan terhadap peraturan yang berlaku usai pemeriksaan BPK Provinsi Papua.
Berdasarkan Undang-undang Pemerintah Daerah Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah sebagai dasar hukum, mewajibkan kepala daerah menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD, yang mengacu pada peraturan pemerintah RI nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi.
Jenny menjelaskan, mekanisme laporan pertanggungjawaban ini mengacu pada regulasi yang berlaku dan dilengkapi dengan rincian pendapatan dan belanja daerah untuk urusan wajib dan pilihan pada bidang atau sektor pembangunan yang telah dilaksanakan pemerintah daerah melalui OPD di ruang lingkup Pemkab Mimika.
Untuk itu pada kesempatan tersebut dirinya mengajak DPRD Mimika untuk melihat pelaksanaan APBD tahun anggaran 2019 yang dituangkan dalam laporan pertanggung jawaban ini serta dapat memberikan koreksi untuk penyempurnaan penyusunan rancangan perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2019 dan LKPJ.
Perlu diketahui, dalam rapat paripurna ini DPRD akan membahas dua materi yang tersisa yaitu LKPJ bupati Mimika tahun 2019 dan Ranperda pertanggung jawaban APBD Kabupaten Mimika tahun 2019.
Untuk itu pemerintah dapat mengajukan laporan keuangan yang mencakup laporan realisasi anggaran, neraca dan arus kas yang di serahkan kepada BPK sebelum diserahkan ke DPRD.
Hadir dalam rapat paripurna tersebut, Ketua DPRD Mimika Robby Kamaniel Omaleng, Wakil Ketua I DPRD Mimika Aleks Tsenawatme, Wakil Ketua II DPRD Mimika Yohanes Felix Helyanan, dan anggota DPRD Mimika, juga dihadiri oleh Penjabat Sekda Mimika Yeni O Usmani dan pimpinan OPD, serta Forkompimda.
Rencananya, pada Kamis (10/9) pagi akan dilanjutkan dengan pandangan umum fraksi, kemudian jawaban pemerintah atas pandangan fraksi pada malam hari. Jumat (11/9) akan dilanjutkan dengan pendapat akhir fraksi, kemudian penutupan. (Rafael)



