Disperindag Lakukan Penandatanganan Surat Perjanjian Pinjam Pakai Lapak Pasar Sentral

Foto bersama kadis dan ASN Disperindag usai penandatanganan Perjanjian Sewa Lapak dengan pedagang

MIMIKA,BM

Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Mimika bersama para pedagang di Pasar Sentral melakukan penandatanganan Surat Perjanjian Pinjam Pakai Lapak.

Hal ini dilakukan guna menghindari terjadinya sewa-menyewa lapak atau kios di Pasar Sentral yang dilakukan secara sepihak oleh pedagang tanpa sepengetahuan pemerintah daerah. 

Penandatanganan surat perjanjian yang dilaksanakan di lantai 1 Gedung Blok A2 Pasar Sentral, Senin (7/9) berisikan 14 poin perjanjian.

Pertama, pihak kedua yakni pedagang mendapat kios atau los dari pihak pertama yakni pemerintah untuk dipergunakan sebagai tempat berjualan.

Kedua, pihak kedua mempunyai hak sebagai pemakai kios, lapak, los atau meja untuk berjualan, sedangkan pihak pertama mempunyai hak sebagai pemilik.

Ketiga, pihak kedua dilarang melakukan proses pemindatatanganan dalam bentuk sewa atau kontrak bahkan jual kepada pihak lain.

Keempat, pada saat pihak pertama dan pihak kedua menandatangani surat perjanjian pinjam pakai ini, maka status kios, los, lapak atau meja tempat berjualan adalah sepenuhnya menjadi milik pihak pertama, sehingga segala bentuk sewa-menyewa, kontrak dan jual beli oleh pihak lain dinyatakan gugur dan tidak berlaku lagi.

Kelima, pihak kedua dilarang merubah bentuk ukuran bangunan asli yang sudah disiapkan oleh pihak pemertama, kecuali atas izin pihak pertama.

Keenam, pihak kedua dilarang menjadikan lapak tersebut sebagai tempat tinggal atau rumah.

Ketujuh, apabila pihak kedua meninggal dunia maka lapak tersebut sepenuhnya menjadi milik pihak pertama.

Kedelapan, pihak kedua wajib membayar retribusi pasar dan sampah sesuai ketentuan yang berlaku.

Apabila pihak kedua menunggak kewajiban membayar retribusi berturut-turut selama tujuh kali, maka pihak pertama akan melakukan segel tempat jualan tersebut dan mengambilnya kembali.

Kesembilan, pihak kedua dilarang menjual bahan bakar minyak eceran dalam jenis apapun, serta jenis barang terlarang lainnya.

Kesepuluh, pihak kedua wajib menjaga kebersihan masing-masing lapak dan membuang sampah pada waktu dan tempat yang telah ditentukan.

Kesebelas, pada saat penataan dan pembenahan Pasar Sentral sesuai dengan master plan, maka pihak kedua bersedia direlokasi ke tempat yang disediakan oleh pihak pertama.

Keduabelas, pihak kedua wajib menjaga dan memelihara fasilitas sarana dan prasarana yang disediakan pihak pertama. Ketigabelas, surat perjanjian ini berlaku selama satu tahun.

Keempat belas, dalam pelaksanaannya jika pihak kedua tidak mematuhi peraturan yang tertuang dalam perjanjian pinjam pakai ini, maka segala resiko hukum yang terjadi sepenuhnya menjadi tanggungjawab pihak kedua.

Dengan adanya penandatanganan ini, Kepala Disperindag, Michael R. Go Marani berharap pedagang tetap melakukan aktivitas penjualan. 

Hal ini agar pemanfaatan dan fungsi gedung khususnya Blok A1 dan A2 yang sudah lama dibangun dapat segera dimanfaatkan sesuai dengan fungsinya.

“Kita belum tahu berapa yang tandatangan karena masih ada yang memang belum datang melapor. Tapi bagi mereka yang sudah menadatangani surat perjanjian pinjam pakai hari ini adalah mereka yang sudah membuka ruko dan melakukan aktivitas jual beli di Blok A1 dan A2,” tutur Gomar.

Pemberlakuan perjanjian hanya satu tahun karena Disperindag akan terus melakukan evaluasi dalam rangka melihat keaktifan dan tanggungjawab pedagang. Jika sesuai, akan diperpanjang.

Namun, jika ditemukan ada pedagang yang tidak mengindahkan isi poin perjanjian tersebut, maka pemerintah melalui Disperindag akan memberi sanksi tegas kepada para pedagang sebagaimana yang tercantum dalam isi poin perjanjian yakni mengambil kembali ruko, lapak, los atau meja dimaksud.

Michael juga meminta kepada pedagang yang telah menerima kunci agar segera melakukan pembenahan untuk ditempati.

"Jangka waktu yang diberikan sudah cukup lama yakni kurang lebih tiga minggu. Yang menandatangi wajib untuk didokumentasikan sebagai bukti dan arsip kami Disperindag supaya dalam evaluasi data nanti semua sesuai," ujarnyaz

Sementara itu, Kepala Bidang Aset BPKAD, Marten Salosa meminta para pedagang untuk menjaga aset pemerintah layaknya menjaga rumah sendiri. Tidak boleh mengotori apalagi merusaknya.

“Dalam perjanjian sudah diatur bahwa hak milik sepenuhnya ada di pihak pertama yaitu pemerintah jadi kami harapkan dijaga baik karena tidak bagus kalau kita kotori," ungkapnya. (Shanty)

Top