Disperindag Mulai Lakukan Pendataan Pedagang Pasar Sentral

Pegawai Perindag saat melakukan pendataan di Pasar Sentral

MIMIKA, BM

Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Mimika mulai melakukan pendataan pedagang di pasar sentral.

Pendataan dilakukan untuk mengetahui jumlah pedagang yang melakukan aktifitas di Pasar Sentral dan juga sebagai data potensi penerimaan retribusi pelayanan pasar termasuk persampahan.

Pendataan para pedagang dilakukan selama 2 hari mulai hari ini, Kamis (6/8) hingga besok, Jumat (7/8).

Kepala Dinas Perindag, Michael R Gomar kepada BeritaMimika di Hotel Horison, berharap kerja sama antar pedagang dengan instansinya melalui UPTD pasar sehingga semua kebutuhan akan penataan di Pasar Sentral bisa dilakukan secepat mungkin untuk kebaikan bersama.

"Sekarang tim lagi melakukan pendataan. Hasil dari pendataan ini akan kami verifikasi ulang terhadap pemilik-pemilik lapak yang ada di pasar sentral sehingga ke depan baik pemilk lapak basah, semi basah, kering, kelontongan, sayur mayur maupun buah-buahan harus punya surat perjanjian dan surat pernyataan antara UPTD," ungkapnya.

Selain itu, menurut Gomar, pendataan juga dilakukan untuk mengetahui apakah ada pemilik lapak yang sudah menjual atau menyewakan lapaknya kepada orang lain.

"Atau apakah pedagang itu memiliki dua sampai tiga lapak. Ini nanti akan kita tahu dari hasil pendataan ini. Setelah data kita akan menyurat dan meminta untuk ketemu dan melakukan audiens dengan kami Disperindag dan UPTD. Kalau untuk sanksinya, nanti kita lihat ketentuanya dalam peraturan daerah tentang kepemilikan lapak ganda di pasar," jelasnya. (Shanty)

Top