Kadistrik Suto Rontini Kembalikan Kelebihan Anggaran Perjalanan Dinas Rp 272 juta

Kadistrik Jita, Suto Rontini
MIMIKA, BM
Kepala Distrik Jita, Suto Rontini secara tegas menyampaikan bahwa ia telah membayar uang kelebihan perjalanan dinas senilai Rp 272 juta yang merupakan hasil audit BPK.
"Terkait pemberitaan salah satu media yang beropini bahwa temuan tersebut merupakan upaya korupsi, disini saya mau tegaskan bahwa Iitu tidak ada kasus korupsi yang kita lakukan, temuan itu sudah kita kembalikan, terus kasus korupsi apa yang dibicarakan?,"tegasnya saat memberikan hak jawabnya kepada awak media Rabu (08/10/2025) malam.
Akibat asumsi sepihak yang dibangun media tersebut, Suto merasa nama baiknya tercemar sehingga ia membuat laporan polisi terkait pencemaran nama baik.
"Jadi berita yang ditulis itu asusmsi sepihak dan tidak pernah dikonfirmasi kepada kami sebagai sumber, harusnya secara etika itu dikonfirmasi sehingga tulis berita itu jangan kasarnya itu mengarang indah. Juga dalam menulis itu tidak menulis nama orang dengan lengkap tapi pakai inisial,"ujarnya.
Suto mengakui ia pun tidak dapat memungkiri adanya temuan atas hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK). Namun, temuan itu bukan hanya di Distrik Jita namun ada juga di 11 OPD lainnya dan itu bukan merupakan indikasi korupsi.
"Itu sudah kami kembalikan, dan arahan BPK itu setelah diaudit ada temuan mereka memberikan waktu. Arahannya itu 60 hari kedepam hasil auditnya itu harus dikembalikan, jadi sebelum 60 hari itu saya dan bendahara kita sudah kembalikan,"katanya sambil menunjukkan bukti pengembalian. (Ignasius Istanto)



