Ratusan WBP Terima Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa, Tiga Langsung Bebas
Wabup Kemong saat menyerahkan remisi
MIMIKA, BM
Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Lapas Kelas IIB Timika memberikan remisi umum dan remisi dasawarsa kepada ratusan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Dari jumlah tersebut, tiga orang warga binaan dinyatakan langsung bebas dan dapat segera kembali berkumpul bersama keluarga.
Penyerahan remisi dilakukan secara simbolis oleh Wakil Bupati Mimika, Emanuel Kemong di Lapas Kelas IIB Timika, Minggu (17/08/2025).
"Tadi saya sampaikan kepada mereka yang menerima remisi supaya bersyukur, karena ini hasil mereka ikut aturan, sadar dan disiplin. Sehingga pemerintah betul-betul memberikan perhatian kepada mereka," ujar Wakil Bupati Mimika, Emanuel Kemong saat ditemui seusai menyerahkan remisi secara simbolis.
Dalam kesempatan tersebut, Wabup berpesan kepada tiga WBP yang bebas untuk tidak kembali lagi dan mengulangi perbuatan yang sama.
"Ingat setelah bebas ini jangan mengulang lagi dan jangan kembali lagi. Jadilah warga yang baik dan sadar akan hukum, kemudian menata hidup lebih baik kedepan," pesan Emanuel.
Sementara itu, Kepala Lapas Yunus Mansur Gafur menerangkan bahwa untuk tahun ini dalam rangka peringatan HUT RI, pemberian remisi ada 2 yakni remisi umum 17 Agustus dan remisi dasawarsa.
"Untuk remisi dasawarsa ini diberikan setiap 10 tahun. Sementara remisi umum itu punya tahapan, dimana tahapan tahun pertama dapat 1 bulan, tahun ke dua dapat 2 bulan dan seterusnya,"terangnya.
Disampaikan Kalapas, untuk yang menerima remisi umum sebanyak 191 orang, sedangkan yang memperoleh remisi dasawarsa sebanyak 207 orang.
"Jadi yang mendapatkan remisi itu tentu memenuhi syarat subtansi. Syarat subtansi itu berkelakuan baik karena itu yang dinilai. Kemudian syarat administratif, dimana syarat administratif itu dia tidak terdaftar dalam register F, juga tidak pernah melakukan pelanggaran serta tidak ada perkara lain,"kata Yunus.
Kata Kalapas, dalam pemberian remisi umum dan remisi dasawarsa, ada 3 orang yang langsung bebas.
"Mereka juga memperoleh remisi umum dan remisi dasawarsa, maka setelah dihitung pengurangan masa pidananya hari ini mereka harus bebas. Jadi dari 3 orang ini, duanya terlibat kasus narkoba dan satunya kasus pencurian," kata Yunus. (Ignasius Istanto)



