USBN Diganti US, 17 Kepala SMA/SMK Di Mimika Bahas Penyusunan Soal US
MIMIKA, BM
Sebanyak 17 Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menegah Kejuruan (SMK) di Kabupaten Mimika menghadiri pertemuan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) yang dilaksanakan di SMP YPPK Santo Bernardus, Timika Senin (10/2).
17 sekolah tersebut yakni SMAN 1, SMAN 2, SMAN 3 Kokonao, SMAN 4, SMAN 5, SMAN 6, SMA Advent, Al-Falah, SMA Santa Maria, YPK, SMA Taruna Timika, SMA Taruna Darma, Integral Hidayatulat, DDI, YPK Ebenhezer, YPPGI dan SMA YPPK Tiga Raja.
Usai pertemuan Ketua MKKS Drs. Matheus Mamo, M.Pd kepada BeritaMimika menyampaikan hasil pertemuan.
Ia mengatakan bahwa Ujian Sekolah (US) mulai dilaksanakan pada 9 Maret 2020. Sementara untuk penyusunan soal US akan dilakukan oleh Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) terhitung mulai 11 hingga 14 Februari 2020.
Sementara tempat yang ditunjuk sebagai posko penyusunan soal adalah SMA YPPK Tiga Raja atau MGPG yang bersangkutan.
Teknis penyusunan soal disusun dalam dua kurikulum yakni kurikulum 2006 (KTSP) dan Kurikulum 2013 (K-13).
Kurikulum 2006 untuk sekolah SMA Taruna, YPK, YPPGI, SMAN 3, SMA Taruna Dharma, Shinning Star, SMTK Timika dan SMTK Beres.
Kurikulum 2013 terdiri untuk SMAN 1, SMAN 2, SMAN 4, SMAN 5, SMAN 6, SMA Advent, Tiga Raja, Santa Maria, Al-Falah, DDI dan Hidayatulah.
"Yang akan dikerjakan duluan US, soal nanti diserahkan kepada MKKS untuk kemudian dikoordinir bersama kepala sekolah dalam menyusun soal jadi bukan provinsi lagi yang susun," katanya.
Dikatakan bahwa mata pelajaran yang akan disusun bersama adalah mata pelajaran umum sementara mata pelajaran seperti Agama, Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan (PJOK), Seni dan Budaya Keterampilan (SBK), Kewirausahaan (KWU), Muatan Lokal (Mulok), bahasa asing dan lintas minat dikembalikan ke sekolah masing-masing.
"Kami sudah arahkan kepada kepala sekolah untuk sampaikan kepada gurunya di sekolah yang ada ketua MGMP bidang studi supaya berkoordinir dengan guru-guru bidang studi dalam menyusun soal US. Setelah disusun diserahkan ke sekretariat MKKS," tandasnya.
Sementara itu, Ketua Panitia Ujian Kabupaten Mimika Drs. Manto Ginting M.Si yang dikonfirmasi BeritaMimika melalui saluran telepon menjelaskan bahwa dasar pelaksanaan ujian tahun pelajaran 2019/2020 adalah Permendikbud No 43 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ujian Yang Diselenggarakan Satuan Pendidikan dan Ujian Nasional.
Peraturan menteri ini mencabut Permendikbud Nomor 4 tahun 2018 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan dan Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah.
"Ini yang dikenal dengan USBN dimana soal ujian 75 persen dari MGMP dan 25 persen dari pemerintah pusat. Aturan ini sudah tidak dipakai karena penggantinya Permendikbud No 43 tahun 2019 sehingga ujian hanya ada UN untuk SMP, SMA, SMK dan pendidikan kesetaraan. Sementara, US untuk SD, SMP, SMA, SMK dan pendidikan kesetaraan," jelasnya.
Lanjutnya, berdasarkan Permendikbud No 43 tahun 2019 maka pelaksanaan UN baik UNBK atau UNKP mengacu pada peraturan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) nomor 0053/P/BSNP/I/2020 tentang Prosedur Operasional Standar (Pos).
Sementara itu, pelaksanaan US tetap mengacu pada Permendikbud No 53 tahun 2015 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan pada Pendidikan Dasar dan Menengah.
"Bentuk US tahun 2019/2020 yakni portopolio, penugasan, tes tertulis atau bentuk kegiatan lain yang ditetapkan satuan pendidikan sesuai dengan kompetensi yang diukur berdadarkan standar nasional pendidikan," ujarnya.
Adapun yang menjadi faktor kelulusan pelajar mengacu pada menyelesaikan seluruh program pembelajaran, memperoleh nilai sikap atau perilaku minimal baik dan mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan.
"Semua yang tahu itu adalah guru. Keseriusan siswa dalam mata pelajaran semua yang tahu adalah guru. MKKS sebatas pengetahuannya saja, digabung dengan nilai yang ada disekolah (assessment) kemudian disepakati perbandingan nilainya dan diakumulatifkan menjadi satu nilai," tandasnya (Elfrida)