Kantor Imigrasi Mimika Kini Layani Permohonan E-Paspor

Paspor jenis E-Paspor dan jenis biasa

MIMIKA, BM

Teehitung Senin (9/11), Kantor Imigrasi Mimika sudah dapat melakukan pelayanan permohonan E-Paspor.

Kepala Kantor Imigrasi Mimika, Jesaja Samuel Enock kepada BeritaMimika sore ini menjelaskan, layanan ini menjawab kebutuhan masyarakat Mimika yang ingin memiliki E-Paspor.

Selain itu bagi masyarakat yang sudah memiliki Paspor biasa namun ingin beralih ke E-Paspor kini dapat dilakukan di Imigrasi Mimika.

Adapun beberapa persyaratan yang harus dimiliki pemohon yakni cukup melampirkan E-KTP, Kartu Keluarga, Akta Lahir/Ijazah untuk permohonan baru atau cukup E-KTP dan Paspor Lama untuk Penggantian Paspor.

Sementara itu untuk biaya pembuatan E-Paspor sebesar Rp650.000 dibayarkan melalui bank atau Kantor Pos oleh pemohon.

"E-Paspor merupakan jenis paspor yang mana didalamnya terpasang chip yang berfungsi untuk menyimpan data biometrik wajah dan sidik jari dari pemiliknya, sehingga lebih aman dan sulit untuk dipalsukan," jelasnya.

Kesitinewaan lain bagi pemegang E-Paspor akan mendapatkan beberapa keuntungan diantaranya Free Visa atau Visa Waiver untuk berkunjung ke Jepang selama 15 (lima belas) hari, dengan cara mendaftarkan ke Konsulat Jepang sebelum keberangkatan.

"Keuntungan selanjutnya pemilik E-Paspor dapat memanfaatkan AUTOGATE (Pintu Pemeriksaan Imigrasi Otomatis) tanpa harus mengantri pada saat kedatangan atau keberangkatan di counter Imigrasi," ujarnya. (Ronald)

Top