Pelayanan IRD RSUD Mimika Sesuai Triase, Direktur RSUD Mimika Pastikan Pasien Dilayani

Direktur RSUD Kabupaten Mimika, dr. Faustina Helena Burdam, M.P.H

MIMIKA, BM

Direktur RSUD Kabupaten Mimika, dr. Faustina Helena Burdam, M.P.H, memberikan klarifikasi terkait video viral di media sosial yang menuding adanya penolakan pasien di Instalasi Rawat Darurat (IRD) pada 23 September 2026 pukul 03.15 WIT.

Ia menegaskan bahwa rumah sakit tidak pernah menolak pasien dan pelayanan tetap dilakukan sesuai prosedur triase. Dalam sistem ini, tim medis di IRD akan segera memilah pasien berdasarkan tingkat kegawatannya, bukan sekadar urutan kedatangan.

Adapun pembagian triase tersebut adalah, Triase Merah (Segera) untuk pasien dengan kondisi mengancam nyawa yang membutuhkan pertolongan segera, seperti henti jantung/napas, serangan jantung, syok, kejang terus-menerus, cedera kepala berat, atau penurunan kesadaran.

Triase Kuning (<30 Menit) untuk pasien yang tidak dalam ancaman kematian namun berisiko mengalami kecacatan jika tidak segera ditangani. Contohnya, patah tulang, cedera kepala sedang, luka bakar, diare dengan dehidrasi, luka robek, sesak napas, demam >39°C, atau nyeri perut.

Dan Triase Hijau (<60 Menit) intuk pasien dengan kondisi tidak gawat darurat dan tidak mengancam nyawa, seperti luka lecet, diare tanpa dehidrasi, demam, sakit kepala, serta mual dan muntah.

Dalam video tersebut, seorang warga yang mengantar anaknya berobat merekam situasi di IRD dan menuding adanya penolakan. Namun, hasil evaluasi internal menunjukkan bahwa pasien tetap dilayani sesuai prosedur triase.

Proses triase yang dilakukan yakni pasien diperiksa tanda vital, suhu, dan anamnesa. Hasilnya menunjukkan kategori hijau dalam sistem ESI (Emergency Severity Index), artinya tetap dilayani namun bukan kondisi gawat darurat.

Kemudian dilakukan tindakan medis awal di mana petugas memberikan obat penurun panas berupa sirup Paracetamol sesuai kebutuhan pasien.

“Kami di RSUD Mimika, tidak ada penolakan, pasien tetap diperiksa, diukur saturasi, dan diarahkan untuk melanjutkan ke dokter jaga di poli IRD. Kami mengingatkan bahwa tidak semua kasus harus langsung ke IGD. Untuk keluhan ringan seperti demam, pelayanan bisa dilakukan di Puskesmas,” ujarnya saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Jumat (25/9/2026).

Ia menekankan bahwa prosedur triase adalah filter penting agar ruang IGD tidak penuh oleh pasien non-emergensi, sehingga pasien gawat darurat tetap mendapat prioritas.

“Semua tetap dilayani sesuai SOP. Triase adalah penyaringan agar pasien emergensi tidak tertelantarkan, dan terjadinya penumpukan pasien di IGD,”ujarnya.

Dirinya pun mengajak masyarakat memahami sistem triase dengan kode warna, di mana merah untuk kondisi gawat darurat, harus segera ditangani, kode kuning, butuh kewaspadaan, tetap masuk IGD dan kode hijau, keluhan ringan, tetap dilayani dengan obat dan pemeriksaan awal.

“Saya harap masyarakat dapat mengetahui kode triase di RSUD, namun tentunya dari video yang beredar ini kami pihak RSUD tetap melakukan evaluasi terhadap perawat yang berjaga,“ungkapnya. (Shanty Sang)

Top