20 Orang Tidak Diizinkan Lakukan Perjalanan Ke Luar Daerah

Persyaratan pengurusan dokumen keluar masuk Timika (Sumber Tim Gugus)

MIMIKA, BM

“Sampai malam ini, kami sudah keluarkan 1.041 Surat Keterangan Sehat kepada masyarakat yang ingin keluar daerah. Ada 20 orang tidak layak atau tidak diperkenankan terbang karena mereka reaktif atau positif rapid tes,” ungkap Juru Bicara Covid-19 Mimika, Reynold Ubra.

Ubra menyampaikannya melalui video confrence yang difasilitasi Dinas Kominfo Mimika, Jumat (12/6) malam.

Dikatakan, sebanyak 350 calon pelaku perjalanan udara yang juga mengurus Surat Keterangan Sehat, Sabtu (13/6) besok akan melakukan rapid tes di 4 puskesmas yakni Puskesmas Timika Jaya, Timika, Pasar Sentral dan Puskesmas Wania.

“350 orang ini sudah terkonfirmasi dan kami sudah menghubungi mereka. Pemeriksaan rapid tes disesuaikan dengan 4 puskesmas yang ada. Rapid besok dimulai pukul 8 pagi sampai pukul 5 sore. Hasilnya akan disampaikan ke sekretariat untuk diterbitkan surat rekomendasi,” jelasnya.

Ubra kembali menjelaskan bahwa bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalan keluar maupun ke Timika sudah dapat mengakses brosur dan informasinya di website covid19.mimikakab.go. id

Selain itu melalui layanan informasi atau call centre 085236957771 bagi institusi atau lembaga dan layanan 085236957772 untuk individu maupun keluarga yang ingin keluar dan masuk ke Timika.

“Penumpang antar kabupaten dalam Papua dan Papua dan Papua barat cukup membawa suarat keterangan pemeriksaan bebas Covid-19 berupa rapid tes sementara dari luar tanah Papua harus menunjukan surat bebas covid by PCR,” terangnya. (Ronald)

Top