Internasional

Setelah 17 Jam, Imigrasi Mimika Berhasil Menangkap TKA Asal Malaysia di Hutan Potowaiburu


Tim saat menangkap TKA (sweater kuning) di lokasi operasi PT Mutiara Alas Khatulistiwa, Rabu (23/12) subuh

MIMIKA, BM

Mr. Moh Mee Hoo, Tenaga Kerja Asing (TKA) berkebangsaan Malaysia akhirnya di tangkap Tim Imigrasi Mimika, Rabu (23/12) pukul 00.15 Wit di Potowaiburu Distrik Mimika Barat Jauh.

TKA ini diketahui telah bekerja hampir 2 tahun di PT. Mutiara Alas Khatulistiwa yang beroperasi di Potowaiburu namun tidak melaporkan diri ke Kantor Imigrasi Mimika sebagai pemilik wilayah kerja keimigrasian.

Berdasarkan Surat Izin Tinggal Terbatas yang dikeluarkan Kantor Imigrasi Sorong, lelaki kelahiran Sarawak 18 Januari 1967 ini, berdomisili di Jalan Gunung Semeru Kampung Baru Sorong, Papua Barat.

Setelah mengatahui keberadaannya, Tim Imigrasi langsung bertolak ke Potowaiburu dipimpin Kepala Imigrasi Kelas II Mimika, Jesaja Samuel Enock bersama rombongan menggunakan Kapal Motor KPLP pada Selasa (22/12).

Dalam tim ini juga terdapat perwakilan dari Kantor Bea dan Cukai, Rusel Sibi, Habibie Anwar Jaksa fungsional Kejari Mimika serta Yohan Sena Kabid Pemantauan DPTSP Pemda.

Tim berangkat dari Pelabuhan Porsite PTFI pukul 07.30 Wit dan tiba di Potowaiburu pukul 21.15 Wit. Perjalan ditempuh selama 14 jam karena cuaca dan gelombang yang tidak bersahabat.

Setibanya di Potowaiburu tim langsung menuju lokasi PT. Mutiara Alas Khatulistiwa yang berjarak 6 kilometer dari pemukiman warga.

Di Base Camp Potowai yang merupakan tempat tinggal karyawan PT. Mutiara Alas Khatulistiwa, tim langsung berpencar mencari Moh Mee Hoo dikediamannya namun ia tidak ditemukan.

Setelah berkoordinasi dengan Wendy Cilev Lontoh yang merupakan Manager PH PT. Mutiara Alas Khatulistiwa, ditemukan informasi bahwa TKA Moh Mee Hoo sedang mengikuti rombongan yang tengah berburu rusa.

Didampingi Wendy Cilev Lontoh, rombongan kemudian bertolak ke hutan yang merupakan tempat operasi penebangan kayu PT Mutiara Alas Khatulistiwa.

Sesampainya di kilo 14 yang merupakan salah satu lokasi tempat tinggal karyawan PT Mutiara Alas Khatulistiwa, rombongan berganti mobil karena kondisi jalan licin dan terjal.

Setelah melanjutkan pencarian hingga ke kilo 20, rombongan Imigrasi kemudian menemukan mobil karyawan yang kembali usai berburu.


Tim ketika tiba bersama TKA (kaos putih) di Kantor Imigrasi Mimika

Setelah 3 jam melakukan pencarian, TKA asal Malaysia, Moh Mee Hoo ditemukan ada dalam kendaraan tersebut. Setelah dilakukan koordinasi, semuanya kembali ke Base Camp Potowai.

Setelah di Base Camp Potowai, sekitar pukul 02.00 Wit, tim membawa TKA Moh Mee Hoo bertolak ke Timika.

Namun karena cuaca dan kendala teknis, tim bermalam di laut Potowaiburu dan baru bertolak ke Timika pukul 05.30 Wit dan tiba di Pelabuhan Porsite pukul 19.15 Wit.

Di Kantor Imigrasi, kepada BeritaMimika, Kepala Imigrasi Jesaja Samuel Enock mengatakan dalam keimgrasian ada dua bentuk pengawasan yakni pengawasan administrasi dan lapangan.

Pengawasan administrasi didapatkan dari sistem informasi manajemen keimigrasian sementara pengawasan lapangan didapatkan dari fungsi-fungsi intelejen imigrasi.

"Berdasarkan dua informasi ini kemudian dikembangkan menjadi suatu potensi yang harus ditindaklanjuti. Kita dapatkan keberadaanya sehingga kita ke Potowaiburu dan bawa dia ke sini," ujarnya.

Menurutnya, keberadaan TKA ini diperkirakan sudah setahun lebih berada di Potowaiburu yang merupakan wilayah kerja Imigrasi Mimika. Dalam dokumennya, ia tercatat sebagai Mechanical Advisor pada PT. Mutiara Alas Khatulistiwa.

"Secara formal dan materil dokumennya ada. Namun terkait kegiatan dan kerjanya apakah sesuai dengan izin tinggal atau tidak, akan didalami oleh penyidik Imigrasi. Tim penyidik akan berkordinasi dengan pengawas tenaga kerja di Disnaker Mimika bersama instansi terkait lainnya karena pada dasarnya kegiatan pengawasan orang asing merupakan kegiatan bersama," jelasnya.

Dikatakan Jesaja, dalam proses tindak pidana keimigrasian, akan dilakukan pemeriksaan selama 30 hari. Pemeriksaan penyidik dilakukan guna mengetahui apakah TKA ini melakukan pelanggaran yang diatur dalam ketentuan pidana Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimgrasian.

"Kalau memenuhi unsur pidana maka kita deportasi atau nanti dimutasikan ke wilayah kerja Imigrasi Mimika sesuai dengan aturan imigrasi jika memang tidak ada masalah. Kita akan menunggu hasil pengembangan penyidikan imigrasi untuk membuktikan semua ini termasuk pelanggaran yang dilakukan perusahan ini," ungkapnya.

Sebelumnya di Base Camp Potowai, salah satu karyawan PT. Mutiara Alas Khatulistiwa mengatakan di perusahan tersebut, Mr Moh Hee Hoo bekerja telah setahun lebih sebagai Mechanical Adviser atau pengawas alat.

Perusahan ini mulai beroperasi pada 2 Agustus 2014 sesuai SK IUPHHK-HA Nomor SK. 676/ MENHUT-II/2014 dengan luas areal garapan sebesar 81.855 ha.

Komisaris PT. Mutiara Alas Khatulistiwa saat ini memiliki 102 pekerja yang dipimpin oleh Komisari Ronald Louis Sanudin, Direktur Utama Ir. Yati Suyati dan Manager PH, Wendy Cliev Lontoh. (Ronald)

Imigrasi Mimika Deportasikan 12 WNA Asal China dan Korsel

MIMIKABM

21 Warga Negara Asing (WNA) yang berasal dari China (16), Korea Selatan (1) dan Jepang (4) ditangkap Kantor Imigrasi Kelas II Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Mimika.

12 diantaranya yang berasal dari China (11) dan Korea (1) hari ini, Rabu (13/3) dideportase ke negara masing-masing melalui Bandara Moses Kilangin.

Sementara sembilan WNA lainnya yakni China (5) dan Jepang (4) masih menjalani sisa hukuman dan akan dideportase setelah masa hukuman selesai.

12 WNA yang dideportase ini sebelumnya telah melakukan tindak pidana keimigrasian menyalahgunakan izin tinggal dengan melakukan penambangan emas ilegal di Kabupaten Nabire.

Hal ini disampaikan Kepala Kantor Imigrasi, Jesaja Samuel Enock, Amd.Im, SH saat melakukan Press Conference kepada awak media Mimika di Bandara Mozes Kilangin, Rabu (13/3).

"Mereka dikenakan pasal 122 huruf (a) UU RI No 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian dan divonis bersalah sesuai putusan Pengadilan Negeri Nabire No. 100-102/Pid.Sus/2018/PN.Nab tertanggal 12 Desember 2018 serta telah menjalani hukuman selama lima bulan 15 hari dengan denda Rp10 juta." jelasnya

Dikatakan, 12 WNA China yang dideportasi yakni Wu Jiming, Wu Jiang, Li Shisong, Li Changfu, Li Yuling, Luo Yubing, Tang Gang, Ouyang Weishan, Gong Xiaojun, Wu Xiaoming, Yang Enlong. Sementara satu yang berasal dari Korea Selatan adalah Go Seong Yong.

"Mereka telah selesai menjalani hukuman Senin (11/3) sesuai surat lepas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nabire Nomor W.30.EH.PK.01.01.01-208-219 dan telah diserahterimakan kepada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Mimika di hari yang sama." ungkapnya

Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku maka Kantor Imigrasi Kelas II TPI Mimika melakukan pendeportasian ke negara asalnya melalui TPI Bandara Internasional Soekarno Hatta dan nama yang bersangkutan dimasukkan ke dalam daftar Penangkalan.

"Dari TPI Bandara Soekarno Hatta kemudian malam dikembalikan ke negara asalnya yakni China dan Korea Selatan dan berkoordinasi dengan pihak kedutaan Tiongkok dan Korea di Jakarta. Masih ada WNA yang melakukan penambangan emas disana dan sudah menjadi tugas dari Imigrasi untuk secara continue melakukan pengawasan dan penyidikan hukum." tandasnya (Elf)

Mimika Ekspor Kepiting ke Kuala Lumpur

 Foto bersama karyawan PT Bartuh Langgeng Abadi bersama Bea Cukai udai melakukan ekspor perdana

MIMIKA, BM

Kepiting Mimika kian hari mulai menunjukan nilai tawar dalam perdagangan internasional. Pasalnya PT Bartuh Langgeng Abadi yang berada di Timika untuk pertamakalinya melakukan ekspor kepiting ke Kuala Lumpur, Malaysia.

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C) mendampingi PT Bartuh Langgeng Abadi dalam melakukan ekspor kepiting Di bandara cargo Mozes Kilangin Timika, Rabu (16/12.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C) I Made Aryana mengatakan, pandemi Covid-19 sangat mempengaruhi pertumbuhan secara nasional. Akibatnya, ekonomi di Indonesia menjadi lesuh.

Mneurutnya, Kantor Bea dan Cukai Mimika memiliki tanggung jawab dalam mengambil langkah strategi melalui sektor perikanan dan UKM agar bisa mendatangkan pemasukan bagi daerah dan pihak yang melakukan ekspor.

"Kita telah mengambil langkah awal strategis untuk Kabupaten Mimika dari sektor UKM PT Bartuh Langgeng Abadi untuk ekspor setelah mendapat ijin, dan ini harus terus kita lakukan untuk pemulihan ekonomi nasional dimasa pandemi covid-19," ungkap I Made Aryana.

Pengiriman ini didukung oleh Maskapai Garuda Indonesia Cabang Timika. Sales and Marketing Manager Garuda Cabang Timika, I Nyoman Teguh mengatakan, pihaknya selalu siap mendukung proses pengiriman hasil laut berupa kepiting untuk di kirim keluar negeri, guna meningkatkan perekonomian masyarakat.

"Kami dari Garuda mensupport penuh pengiriman atau ekspor pada masa pandemi ini, kami juga menginformasikan bahwa ekspor perdana bukan hanya kali ini saja," kata Nyoman.

Ia berharap, pihak penyedia dapat menyediakan bahan baku untuk dikirim, sebab pihak Garuda akan melayani pengiriman cargo 3 kali dalam seminggu.

Nyoman menambahkan, selain ke Kuala Lumpur saat ini Garuda Indonesia juga membantu melakukan ekspor ke Jepang.

"Kami harap ke depan ada lagi, karena penerbangan kita untuk ke kuala lumpur maupun ke singapura masih terbuka seminggu tiga kali, jadi kalau bisa dari PT Bartuh Langgeng bisa ekspor 3 kali dalam seminggu," harapnya.

Sementara itu, Direktur PT Bartuh Langgeng Abadi, Sulaksono mengatakan, sudah saatnya Kabupaten Mimika bisa mengirimkan hasil lautnya keluar negeri, pengiriman ini akan berkontribusi bukan hanya bagi ekonomi masyarakat namun juga daerah.

"Sudah saatnya kita Kabupaten Mimika semakin kaya akan inovasi untuk melahirkan produk perikanan yang aman dan mempunyai kekhususan agar dapat berdaya saing secara internasional," kata Sulaksono. (Rafael)

Top