WNA Asal Kazakhstan Dideportasi Imigrasi Mimika

Issabenkov (baju hitam duduk) saat akan dideportasi di bandara

MIMIKA, BM

Selama semester I terhitung Januari hingga Juni 2021, Kantor Imigasi Kelas II Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Mimika telah menerbitkan 127 paspor baru yang terbagi atas 83 paspor biasa dan 44 paspor elektronik.

81 paspor biasa diterbitkan di kantor Mimika sementara 2 lainnya di UKK Tembagapura. Untuk paspor elektronik, kantor Mimika menerbitkan 40 sementara UKK Tembagapura sebanyak 4 paspor.

Kantor di Mimika juga telah melakukan 54 permohonan pergantian paspor biasa sementara di UKK Tembagapura sebanyak 10 permohonan.

Untuk permohonan pergantian paspor elektronik, kantor Imigrasi di Timika melakukan 101 pergantian sementara UKK Tembagapura 10.

Demikian diungkapkan Kepala Kantor Imigrasi Mimika Agus Purwanto melalui Kasie Teknologi Informasi Keimigrasian Dede Sulaiman kepada BeritaMimika Selasa (13/7).

“Selama dua tahun ini permohonan paspor mengalami penurunan karena pandemi Covid-19. Selain itu banyak negara tujuan wisata dan umroh atau haji belum buka bordernya sehingga penerimaan PNBP pun berkurang,” katanya.

Oleh karena itu, untuk memudahkan pelayanan terhadap masyarakat, Kantor Imigrasi Mimika meluncurkan program pelayanan paspor secara kolektif yang diberi nama Eazy Paspor. Minimal untuk 10 pemohon.

“Melalui program ini pemohon bisa mengajukan permohonan paspor tanpa perlu ke kantor Imigrasi karena petugas akan mendatangi pemohon di lokasi yang ditentukan,” jelasnya

Ia menambahkan paspor yang telah jadi nantinya bisa diambil secara perwakilan atau dikirim ke rumah melalui jasa PT Pos Indonesia.

Sementara itu, bagi kantor, komunitas atau perumahan yang menginginkan diadakan pelayanan secara kolektif bisa mengajukan ke nomor layanan informasi di 0811 4911 221.

"Untuk biaya PNBP paspor biasa sebesar Rp 350.000 dan e-paspor sebesar Rp 650.000. Pelayanan eazy paspor bisa dilaksanakan di jam atau hari kerja maupun di luar jam atau hari kerja,” imbuhnya.

Sementara itu, pelayanan Warga Negara Asing (WNA) untuk perpanjangan Ijin Tinggal Kunjungan (ITK) ada 9, penerbitan Ijin Tinggal Terbatas (ITAS) 98 dan perpanjangan ITAS sebanyak 314.

Selain itu, pengalihan status dari ITK ke ITAS ada 1, alih status dari ITAS menjadi Ijin Tinggal Tetap (ITAP) 2, Affidavit 1, lapor lahir 1 dan mutasi alamat 4 orang.

Mutasi antar Kantor Imigrasi (Kanim) 6, exit permit only (epo) 40, multiple exit re-permit (merp) tidak kembali 112 dan WNA yang meninggal dunia 1 orang.

“Sementara untuk pemeriksaan kedatangan dan keberangkatan TPI Laut Amamapare, kedatangan crew WNI berjumlah 47 dan WNA sebanyak 880. Untuk keberangkatan crew WNI 47 dan WNA 880,” paparnya.

Tahun ini tepatnya pada 26 Mei lalu, Kantor Imigasi Kelas II TPI Mimika juga telah mendeportasi 1 orang laki-laki warga negara asal Kazakhstan.

Pria tersebut adalah Issabenkov Nurmakhambet. Ia dideportasi karena melanggar pasal 75 UU No 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Issabenkov dideportasi menggunakan pesawat Emirates tujuan Jakarta, Dubai dan Kazakhstan,” ujarnya.

“Sementara untuk penyerapan anggaran dari pagu sebesar Rp 7.337.028.000 yang sudah terealisasi sebesar Rp 3.319.790.656 atau 45,25 persen,” tutupnya. (Elfrida)

Top