Imigrasi Mimika Deportasikan 12 WNA Asal China dan Korsel
MIMIKA, BM
21 Warga Negara Asing (WNA) yang berasal dari China (16), Korea Selatan (1) dan Jepang (4) ditangkap Kantor Imigrasi Kelas II Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Mimika.
12 diantaranya yang berasal dari China (11) dan Korea (1) hari ini, Rabu (13/3) dideportase ke negara masing-masing melalui Bandara Moses Kilangin.
Sementara sembilan WNA lainnya yakni China (5) dan Jepang (4) masih menjalani sisa hukuman dan akan dideportase setelah masa hukuman selesai.
12 WNA yang dideportase ini sebelumnya telah melakukan tindak pidana keimigrasian menyalahgunakan izin tinggal dengan melakukan penambangan emas ilegal di Kabupaten Nabire.
Hal ini disampaikan Kepala Kantor Imigrasi, Jesaja Samuel Enock, Amd.Im, SH saat melakukan Press Conference kepada awak media Mimika di Bandara Mozes Kilangin, Rabu (13/3).
"Mereka dikenakan pasal 122 huruf (a) UU RI No 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian dan divonis bersalah sesuai putusan Pengadilan Negeri Nabire No. 100-102/Pid.Sus/2018/PN.Nab tertanggal 12 Desember 2018 serta telah menjalani hukuman selama lima bulan 15 hari dengan denda Rp10 juta." jelasnya
Dikatakan, 12 WNA China yang dideportasi yakni Wu Jiming, Wu Jiang, Li Shisong, Li Changfu, Li Yuling, Luo Yubing, Tang Gang, Ouyang Weishan, Gong Xiaojun, Wu Xiaoming, Yang Enlong. Sementara satu yang berasal dari Korea Selatan adalah Go Seong Yong.
"Mereka telah selesai menjalani hukuman Senin (11/3) sesuai surat lepas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nabire Nomor W.30.EH.PK.01.01.01-208-219 dan telah diserahterimakan kepada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Mimika di hari yang sama." ungkapnya
Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku maka Kantor Imigrasi Kelas II TPI Mimika melakukan pendeportasian ke negara asalnya melalui TPI Bandara Internasional Soekarno Hatta dan nama yang bersangkutan dimasukkan ke dalam daftar Penangkalan.
"Dari TPI Bandara Soekarno Hatta kemudian malam dikembalikan ke negara asalnya yakni China dan Korea Selatan dan berkoordinasi dengan pihak kedutaan Tiongkok dan Korea di Jakarta. Masih ada WNA yang melakukan penambangan emas disana dan sudah menjadi tugas dari Imigrasi untuk secara continue melakukan pengawasan dan penyidikan hukum." tandasnya (Elf)