Polisi Ungkap Kronologi Peredaran Uang Palsu di Timika

Kapolres Mimika saat memberikan leterangan pers dan menunjukan BB terkait pengungkapan peredaran uang palsu.
MIMIKA, BM
Kepolisian Resort Mimika membeberkan kronologi terungkapnya kasus tindak pidana peredaran uang palsu yang dilakukan oleh tersangka Mayang alias K dan seorang oknum anggota TNI berinisial TMA alias R.
"Penangkapan terhadap tersangka itu pada tanggal 31 Agustus 2025 oleh tim Buser Reskrim Polres Mimika," kata Kapolres Mimika AKBP Billyandha Hildiario Budiman dengan didampingi Kasat Reskrim dan Kasi Humas saat press rilis di Mako Polres Mimika, Mile 32, Kamis (18/09/2025).
Diterangkan Kapolres, penangkapan berawal saat tim Buser Reskrim Polres Mimika mendapatkan informasi dari saksi berinisial ZM (manager cafe) dan ARSB (sopir taksi) bahwa ada dugaan peredaran uang palsu disalah satu cafe yang beralamat di Jalan Budi Utomo, yang mana saat itu saksi sementara berada di kantor Polres dengan membawa barang bukti.
Kemudian tim Buser meminta para saksi untuk menunjukkan rumah kos (homestay) terduga pelaku (Mayang alias K) yang berada di Jalan Budi Utomo.
"Setelah mengetahui keberadaan terduga tim langsung mengamankan guna dimintai keterangan. Pelaku pun mengakui mempunyai uang palsu dan mendapatkan dari oknum TNI berinisial TMA alias R sebanyak 100 lembar dan sisa uang palsu dibuang di balkon kosnya," terang AKBP Billy.
Lanjutnya, setelah itu tim kembali ke tempat tinggal pelaku (Mayang) dan mendapatkan uang palsu sebanyak 47 lembar (empat juta tujuh ratus) di balkon kamar pelaku.
"Saat tim mendatangi rumah kos pelaku, pelaku sempat membuang uang palsu kedalam kloset namun tidak masuk semua sehingga dibuang diatas balkon kamarnya. Pelaku tidak mengetahui dari mana TMA alias R mendapatkan uang palsu tersebut. Kemudian tim langsung membawa pelaku beserta BB ke Kantor Polres Mimika guna proses lebih lanjut,"sambung Kapolres Mimika,"ujar AKBP Billy.
Dalam kesempatan ini Kapolres juga menerangkan modus operandinya, yakni dimana pelaku (Mayang alias K) meminta saksi (ARSB) yang merupakan sopir rental untuk mengantarkan ke bandara menjemput temannya, kemudian setelah dari bandara pelaku meminta saksi antarkan ke rumah kos dan meminta saksi untuk kembali menjemput pelaku.
Kemudian malam harinya pelaku menghubungi saksi untuk datang, sesampainya di rumah kos saksi diminta pelaku untuk naik ke kamarnya.
Tiba di kamar pelaku, saksi melihat ada seseorang lelaki yang belum dikenalnya berinisial TMA alias R, kemudian TMA alias R menyuruh saksi mengambil uang pembayaran mobil yang ada di atas kasur sebanyak saksi mau.
"Yang mana saat itu saksi (ARSB) melihat uang pecahan seratus ribu rupiah satu bundel (sepuluh juta rupiah) kemudian saksi memegang uang tersebut namun terasa berbeda dengan uang biasanya, sehingga saksi hanya mengambil sebanyak 10 lembar (satu juta) namun saat itu TMA alias R memberikan satu lembar lagi kepada saksi dan saksi langsung pulang,"ungkap AKBP Billy.
Kemudian pada saat saksi (ARSB) tampil sebagai DJ di cafe yang beralamat di Jalan Budi Utomo datang kedua pelaku untuk mengembalikan flash disk milik saksi.
"Saat itu pelaku Mayang alias K menyawer saksi sebanyak empat lembar (empat ratus ribu rupiah) setelah itu pelaku pergi,"kata AKBP Billy.
Namun dini harinya kedua pelaku datang kembali ke cafe memesan minuman bir sebanyak 4 botol dan satu orang LC dengan total tagihan sebesar Rp 699.000, kemudian pelaku (Mayang alias k) membayar bil tagihan menggunakan uang pecahan seratus ribu rupiah sebanyak 7 (tujuh) lembar.
Atas perbuatan pelaku yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dikenakan Pasal 36 ayat (3) juncto Pasal 26 ayat (3) UU nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak 50.000.0000.0000,- (lima puluh milyar rupiah).
Jjuga Pasal 36 ayat (2) juncto Pasal 26 ayat (2) UU nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah).
Disampaikan Kapolres bahwa dari hasil interogasi awal Mayang alias K mengakui menerima uang 100 ribu sebanyak 100 lembar (10 juta) dari TMA alias R yang merupakan anggota TNI aktif.
"Uang tersebut dipakai pelaku untuk membayar sewa mobil kepada saksi, juga menyawer saksi yang saat itu sebagai DJ di cafe tersebut. Serta membayar bill minuman," kata AKBP Billy.
Sementara itu dari hasil interogasi terhadap TMA alias R, kata Kapolres bahwa TMA alias R mendapatkan uang palsu dari seseorang berinisial S yang berada diluar Timika sebanyak 480 lembar dengan pecahan 100 ribu.
"Dari uang palsu tersebut TMA alias R memberikan 200 lembar dititipkan ke seseorang berinisial G, 100 lembar diberikan kepada Mayang alias K dan 180 lembar disimpan disalah satu kamar," kata AKBP Billy.
"TMA kenal S setahun lalu saat mengirim mesin cuci karena S mempunyai perusahaan expedisi. Pernah bertemu dengan S beberapa kali dan datang ke rumahnya. Saat itu TMA melihat S sedang membakar uang palsu sebanyak 200 lembar. S kirim uang ke TMA baru sekali di bulan Februari 2025 sebanyak 480 lembar pecahan 100 ribu,"sambung Kapolres.
Disampaikan Kapolres juga bahwa untuk oknum TNI tersebut sejak tanggal 31 Agustus telah diserahkan ke Subden Pom Timika untuk dilakukan proses hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di kesatuan TNI.
Sementara itu Mayang alias K yang dihadrikan saat press rilis mengakui tidak mengetahui kalau itu uang palsu. Dirinya juga mengaku sudah tiga tahun di Timika dan sempat bekerja disalah satu hotel yang ada di Timika. (Ignasius Istanto)



