Transaksi COD Jadi Modus Baru Menjual Miras Tanpa Izin Edar

Foto Dok/Kapolsek Mimika Timur, Ipda Alex Soumilena.

MIMIKA, BM

Para pelaku penjual minuman keras lokal jenis sopi tanpa izin edar di wilayah Mimika Timur diketahui menggunakan modus baru, yaitu transaksi sistem COD (Cash On Delivery) atau bayar tunai saat barang diterima.

"Mereka sudah canggih pakai sistem COD. Jadi mereka ini buat mirasnya di luar dari wilayah Miktim,kemudian jualnya pakai sistem COD ke sini itu pakai mobil,"ungkap Kapolsek Mimika Timur, Ipda Alex Soumilena saat dikonfirmasi melalui via telepon Rabu (23/04/2025).

Disampaikan Kapolsek Miktim bahwa miras lokal yang dibuat diluar dan kemudian dijual ke wilayah Miktim, itu dikarenakan Polsek Miktim bersama dengan pihak Distrik dan Koramil Mapurujaya gencar melakukan penertiban dan memberantas lokasi pabrik pembuatan miras lokal di wilayah Miktim.

"Jadi mereka pindah dan buatnya diluar dari wilayah Miktim," ujar Ipda Alex.

Menanggapi terkait masih maraknya peredaran miras lokal tanpa izin edar di wilayah Mimika, kata Kapolsek pihaknya bersama pihak Distrik dan Koramil Mapurujaya berencana akan melakukan penertiban.

"Memang kami sedang merencanakan untuk penertiban miras, dan nanti satu paket dengan pihak Distrik dan pihak Koramil Mapurujaya," katanya. (Ignasius Istanto)

Top