Kasus Milo : Berkas Perkara Sudah Dilimpahkan, Penyidik Tunggu Petunjuk Jaksa
Dok/Kasat Narkoba, Kasat Narkoba, Iptu Andi Sudirman Arif
MIMIKA, BM
Penyidik Satresnarkoba Polres Mimika tengah menunggu petunjuk dari Jaksa terkait berkas perkara tahap satu dengan tersangka JL atas kasus minuman keras lokal (milo) jenis CT yang sudah dilimpahkan.
"Kita limpahkan berkasnya itu dua minggu yang lalu dan sekarang menunggu petunjuk untuk lanjut ke tahap dua," kata Kasat Narkoba, Kasat Narkoba, Iptu Andi Sudirman Arif saat dikonfirmasi melalui telepon.
Dilimpahkan berkas tahap satu merupakan salah satu upaya untuk mempercepat proses hukum hingga ke meja persidangan.
"Selain berkasnya JL, ada berkas dua tersangka lainnya dimasa jabatan kasat lama yang kasusnya sama juga sedang dalam proses," kata Arif.
JL diamankan beserta barang bukti sebanyak 7 karton dan satu plastik berisikan minuman keras jenis CT, ketika tim Satresnarkoba melakukan pemeriksaan terhadap penumpang dan barang bawaan penumpang KM. Tatamilau dari pelabuhan Bitung tujuan pelabuhan Pomako.
Barang bukti 7 karton berisikan 98 botol besar ukuran 1500 ml miras jenis CT dan 1 plastik bening besar ukuran kurang lebih 20 liter ini disisipkan dalam karung 50 kg yang berisikan ubi (keladi). (Ignasius Istanto)






















