Polres Dogiyai Tangkap Dua Warga Perakit Senjata Api Rakitan

Sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan Polres Dogiyai dalam penangkapan dua pelaku perakit senjata rakitan di Kigamani, Distrik Kamuu, Kabupaten Dogiyai, Papua Tengah, Selasa (4/4/2023)
DOGIYAI, BM
Satuan Reskrim Polres Dogiyai menangkap dua warga yang diduga sebagai pelaku perakit senjata api rakitan di wilayah Kigamani, Distrik Kamuu, Kabupaten Dogiyai, Papua Tengah, Selasa (4/4/2023).
Kapolres Dogiyai, Kompol Sarraju, mengatakan kedua pelaku tersebut berinisial DG dan AY.
Dari hasil pemeriksaan, keduanya diketahui belajar merakit senjata api rakitan melalui sarana video tutorial di media online YouTube.
“DG dan AY dalam membuat senpi rakitan, dan amunisi belajar dari media online atau via YouTube,” ujar Kompol Sarraju, Rabu (5/4/2023).
Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti milik pelaku, yang diantaranya yakni 1 senapan angin, 1 senjata api rakitan, dan 1 popor senapan angin.
Kemudian ada juga 1 sumpit payung, 10 besi plat, 22 pipa besi, 17 eletroda kawat las, 46 mata panah, 1 solder, 1 laser, 8 besi payung, 4 butir peluru, serta beberapa barang bukti lainnya.
“Semua barang bukti sudah diamankan Satreskrim Polres Dogiyai,” tutur Kompol Sarraju.
Atas perbuatan itu, kedua pelaku kini dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang Penguasaan dan Pembuatan Senjata Api Tajam Tanpa Izin.
“Kedua pelaku masih diamankan di Mapolres Dogiyai untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut,” tutup Kompol Sarraju. (Endy Langobelen)






















