Simpan 'Cap Tikus' Dalam Karung Ubi, Ita Ditangkap Polisi

KBO Satresnarkoba Polres Mimika saat melakukan pembongkaran karton yang berisikan miras jenis CT
MIMIKA, BM
Satresnarkoba Polres Mimika mengamankan seorang ibu berinisial JL alias Ita karena kedapatan membawa 7 karton dan satu plastik berisikan minuman keras jenis CT (cap tikus),
JL yang berdomisili di jalan Irigasi tepatnya belakang Pasar Sentral Timika bersama barang buktinya ini diamankan pada Rabu malam (29/03/2023).
Ia ditangkap saat persnonil Satresnarkoba Polres Mimika dipimpin KBO, Iptu Rumthe bersama personilnya melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan penumpang KM. Tatamilau yang tiba di pelabuhan Poumako.
Kasat Narkoba Polres Mimika melalui KBO Satresnarkoba, Iptu Rumthe saat dikonfirmasi via telepon Kamis (30/03/2023) menjelaskan hal tersebut.
"Jadi saat kapal sandar di dermaga kita langsung lakukan pemeriksaan barang bawaan penumpang dan menemukan JL saat sedang melakukan bongkar muat barang," terangnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim terhadap barang bawaan milik JL, kata mantan Kanit Reskrim Polsek Mimika Baru, tim menemukan miras jenis CT.
"Ada 7 karton berisikan 98 botol besar ukuran 1500 ml miras jenis CT dan 1 plastik bening besar ukuran kurang lebih 20 liter yang disisipkan dalam karung 50 kg yang berisikan ubi (keladi)," ujar Iptu Rumthe.
Ditambahkan KBO Satresnarkoba bahwa saat ini JL beserta BB sudah berada dikantor Polres Mimika 32 guna proses penyelidikan lebih lanjut.
Diketahui dalam kegiatan yang dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Mimika ini dibackup oleh Polsek Kawasan Pelabuhan Poumako. (Ignasius Istanto)






















