Personil Satresnarkoba Kembali Tangkap Pengedar Ganja

Anggota Satresnarkoba Polres Mimika, saat mengumpulkan BB dikediaman MM
MIMIKA, BM
Di momen HUT Badan Narkotika Nasional (BNN) ke-21 tahun 2023 dengan tema 'War on Drugs' personel Satresnarkoba Polres Mimika kembali menangkap MM sebagai pemasok dan pengedar ganja di Timika.
MM ditangkap di Jalan Bougenville tepatnya lorong masuk Kantor TimeX, Rabu (22/03/2023) sekitar pukul 14.30 WIB.
Ia ditangkap berdasarkan informasi dan pengembangan yang dilakukan oleh lima orang Satresnarkoba Polres Mimika yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba melalui KBO Satresnarkoba, Ipda Rumthe.
Berdasarkan pantauan wartawan BeritaMimika di lapangan, usai MM ditangkap di Jalan Bougenville, personil Satresnarkoba kembali menuju lokasi kediaman MM di perumahan BTS SP2.
Sesampai dikediamannya, personil melakukan penggeledahan dalam kamar dan berhasil mendapati barang bukti berupa ganja yang tersimpan dalam kantong plastik berwarna merah.
Selain ganja, barang bukti lainnya berupa beberapa bungkusan plastik klip warnah putih ukuran kecil, serta uang tunai dari hasil penjualan sebesar Rp1. 500.000 juga diamankan.
Seusai dilakukan penggeledahan, pelaku beserta BBnya langsung diamankan di Satresnarkoba Polres Mimika guna pengembangan lebih lanjut.
Diketahui pada saat diamankan dan dimintai keterangan, MM mengakui barang haram tersebut dibawahnya dari Jayapura ke Timika dengan cara dimasukan dalam sepatu.
"Caranya saya simpan dalam sepatu dan itu saya lakukan berulang kali sampai semua barang tiba di Timika," ujarnya.
Sementara itu Kasat Narkoba Polres Mimika, Iptu Andi Sudirman Arif saat dikonfirmasi mengatakan Satuan Reserse Narkoba sedang melakukan pengembangan kasus ini.
“Terkait jumlah atau berat BB ganjanya, kami juga masih melakukan pengembangan untuk mengetahui pasti berapa banyak,”ujarnya . (Ignasius Istanto)






















