Pemkab Mimika Tetapkan Jam Operasional Penjualan Miras
Surat Edaran Bupati Mimika
MIMIKA, BM
Pemerintah Kabupaten Mimika telah menerbitkan Surat Edaran nomor 302/894/2022 tentang pembatasan jam operasional penjualan minuman keras (Miras) atau minuman beralkohol di wilayah Kabupaten Mimika.
Dalam SE tersebut, pihak distributor, pengecer, dan tempat hiburan (bar, diskotik, cafetaria, karaoke) diwajibkan menjual Miras pada pukul 09.00 WIT sampai 21.00 WIT.
"Tidak diperkenankan untuk menjual minuman keras/minuman beralkohol di luar jam yang telah ditentukan," tegas SE yang diterbitkan tanggal 28 November 2022 itu.
Bilamana terdapat penjual yang melanggar ketetapan tersebut, maka akan ditindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Akan dikenakan sanksi pembekuan dan pencabutan Surat Izin Usaha Penjualan Minuman Beralkohol (SIUP-MB)," tulis SE tersebut menegaskan.
Aturan pembatasan jam operasional penjualan Miras ini berlaku mulai dari tanggal 28 November 2022 hingga batas waktu yang tidak ditentukan.
Sebagai informasi, SE pembatasan jam operasional penjualan Miras ini merupakan tindak lanjut dari surat Kepolisian Resor Mimika Nomor: B/294/X/S.I.P.1.1/2022/Intelkam Tanggal 21 November 2022 tentang pembatasan jam operasional penjualan minuman keras/minuman beralkohol di Kabupaten Mimika. (Endy Langobelen)