Oknum Polisi Terlibat Dalam Kematian 2 Remaja, Keluarga Tuntut Rp 4 Miliar


Perwakilan keluarga korban usai melakukan mediasi dengan polisi

MIMIKA, BM

Dua pemuda warga Kampung Amar Distrik Amar inisial KN dan YK pada Rabu (23/12) sekitar pukul 06.15 ditemukan meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas di Jalan Poros Sp2-SP5 depan Rahmat Cell.

Kedua korban ini diketahui meninggal dunia setelah diboncengi salah satu oknum polisi inisial Bripda LH yang diketahui berada dalam pengaruh minuman keras.

Akibat kejadian ini, pada Selasa (29/12) keluarga korban mendatangi Kantor Satlantas Polres Mimika guna meminta pihak kepolisian mengusut tuntas kasus tersebut.

Keluarga bahkan merasa bahwa keduanya meninggal bukan karena laka tunggal namun dibunuh karena tidak ditemukan tanda atau luka pada tubuh keduanya.

Setelah melakukan koordinasi, keluarga korban akhirnya dimediasi oleh kepolisian di Kantor Pelayanan Polres Mimika.

Kasatkantas Polres Mimika, Iptu Devrizal kepada media mengatakan dalam mediasi ini, keluarga korban mengajukan empat tuntutan.

Pertama, pelaku diminta diproses sesuai hukum yang berlaku. Kedua, keluarga menuntut pelaku membayar ganti rugi kepala sebesar Rp 4 miliar yang mana masing-masing korban Rp 2 miliar.

Ketiga, keluarga korban meminta pelaku menyediakan 3 drum bahan bakar dan sembako untuk sembayangan 7, 40 dan 100 malam bagi kedua korban yang disesuaikan dengan kemampuan keluarga pelaku.

"Tadi mereka datang menuntut di kantor Lantas dan kami sudah fasilitasi dan mediasi pertemuan di sini. Mereka sudah meyampaikan tiga tuntutan. Terkait masalah ini kami kepolisian juga akan membantu," ungkap Devrizal.

Kasatlantas Devrizal juga menuturkan keonologis kejadian tersebut. Ia mengakui bahwa yang membonceng kedua korban adalah Bripda LH.

Dikatakan, pelaku dalam pengaruh miras dan menyalahi aturan berlalu lintas karena berboncengan lebih dari satu orang.

"Paska kejadian kami langsung laporkan ke kapolres dan Propam Polres Mimika. Pelaku sudah diamankan," ujarnya.

Secara kronologis, Kasatlantas menjelaskan ketiganya berboncengan dari Irigasi menuju bundaran SP2.

Setibahnya di Jalan Poros tepatnya depan Rachmat Cell, mereka menabrak median jalan yang mengakibatkan ketiganya terjatuh dan terbentur benda keras. Akbatnya dua pemuda ini meninggal dunia.

"Dia (pelaku-red) sebenarnya tidak melarikan diri tapi menghindari hal-hal yang menggangu keselamatan jiwanya. Usai kejadian dia langsung melaporkan ke polres lalu kita amankan di Polsek Kuala Kencana, laporkan ke pimpinan dan Propam," jelasnya.


Kasatlantas Polres Mimika, Iptu Devrizal

Menurut Kasatlantas Devrizal terkait pelanggaran ini, proses hukum tetap dilakukan kepada oknum Bripda LH karena kelalaian berkendaraan sehingga mengakibatkan orang lain kehilangan nyawa.

"Ini kejadian laka tunggal. Sesuai undang-undang lalu lintas, kecelakaan terjadi karena adanya pelanggaran. Anggota ini dipengaruhi minuman keras sehingga menggangu konsentrasinya mengakibatkan orang kehilangan nyawa. Apalagi dia juga memberikan tumpangan lebih dari satu orang. Pelaku sudah diamankan oleh Propam," ungkapnya.

Sementara itu, Kasie Propam Polres Mimika, Ipda Stefanus Yimsi, kepada BM mengatakan pelaku tidak dihadirkan dalam mediasi tadi karena juga mengalami sejumlah luka pada tubuhnya.

"Kami sudah amankan. Dia tidak hadir karena alami sejumlah luka di badannya termasuk tulang belakangnya dan rahang dagu juga bermasalah karena benturan pada kejadian itu," ungkapnya.

Kepada BM, keluarga korban yang diwakili tokoh masyarakat Kampung Amar, Max Mameyauw sangat menyayangkan kejadian tersebut. Ia meminta polisi memproses hukum anggotanya.

"Kami tuntut pelaku membayar Rp 4 miliar untuk dua kepala. Uang ini tidak sebanding dengan nyawa manusia, berapapun nilainya. Dua korban ini satu mahasiswa sedangkan satunya sudah SMA. Kita semua kehilangan dan sangat menyesal atas kejadian ini," ujarnya.

Walau sudah disampaikan bahwa kejadian tersebut merupakan laka tunggal namun menurutnya, keluarga korban belum dapat menerima hal tersebut.

"Kalau laka tunggal pasti ada luka di tubuh tapi tidak luka di tubuh kedua korban. Ini fotonya," ujarnya sambil menunjukan foto kedua korban.

Max menjelaskan, pada tanggal Selasa (22/12), kedua korban bersama ketiga rekannya serta masyarakat Kampung Amar yang berada di Timika menerima dana BLT di Sp2.

Kepala kampung kemudian berpesan bahwa uang BLT digunakan untuk berbelanja keperluan ekonomi karena rencananya pada Rabu (23/12) subuh mereka semua akan bertolak kembali ke kampung.

"Setelah arahan kepala kampung, mereka lain bubar sedangkan dua korban dan tiga temannya ke Pasar Lama. Ketika subuh kami semua dengar kabar keduanya meninggal di rumah sakit dan kami kesana lihat sudah tidak bernyawa di kamar mayat," ungkapnya.

Max juga mengakui bahwa keluarga baru mengetahui yang menggonceng kedua almarhum ini adalah oknum polisi yang sedang terpegaruh minuman keras dari anggota satlantas.

"Kita sangat menyesal karena pelakunya ini ternyata seorang anggota polisi. Kami juga sayangkan waktu mereka jatuh kenapa dia (pelaku-red) tidak langsung upayakan bawah korban ke rumah sakit untuk pertolongan pertama tetapi dia malah lari. Pelaku tadi juga tidak dihadirkan namun proses ini sepenuhnya sedang didalami kepolisian secara internal," ungkapnya. (Ronald)

Top