Ekonomi dan Pembangunan

Klaim BPJamsostek Cabang Mimika untuk Empat Program Sudah Rp 92,5 Miliar

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Mimika, Verry Boekan

MIMIKA, BM

Sejak Januari hingga September 2020, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Mimika telah membayar jumlah santunan sebesar Rp92.590.313.109.56 dari empat program yakni program Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Pensiun (JP).

Kepala BPJS Ketenagakerjaan cabang Mimika, Verry Boekan menyampaikan hal ini saat diwawancarai BeritaMimika, Senin (7/9).

"Dari empat program ini, jumlah klaim Jaminan Hari Tua (JHT) meningkat dua kali lipat selama pandemi Covid-19 terhitung Januari hingga 4 September 2020," ungkapnya.

Verry menjelaskan, untuk Jaminan Hari Tua jumlah pengajuan klaim sebanyak 6.133 dengan nilai pembayaran sebesar Rp 89.798.389.268.

Jaminan Kecelakaan Kerja jumlah pengajuan klaimnya sebanyak 72 dengan nilai pembayaran klaim sebesar Rp784.478.952.

Jaminan kematian jumlah pengajuan klaim sebanyak 54 dengan nilai pembayaran klaim sebesar Rp1.518.000.000.

Sementara Jaminan Pensiun jumlah pengajuan klaimnya sebanyak 85 dengan nilai pembayaran klaim sebesar Rp489.444.889.

Dikatakan, Jaminan Hari Tua dibayarkan karena beberapa kondisi, biasanya karena peserta sudah berusia 56 tahun atau sudah pensiun namun ada juga karena berhenti bekerja dan PHK.

"Jadi secara keseluruhan total kasus klaim dari 4 program ini sebanyak 6.344 pengajuan," ujarnya.

Tambahnya, Ini merupakan salah satu manfaat ikut program BPJS Ketenagakerjaan sehingga dalam musim pandemi seperti saat ini, warga yang terdaftar sangat terbantukan.

"Dengan mengklaim program JHT dan program lainnya maka peserta bisa menggunakan dananya untuk keperluan ke depan baik untuk membuka usaha dan lain sebagainya. Kami juga berharap bagi yang belum menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa segera didaftarkan agar terlindungi sebab manfaatnya banyak," ungkapnya. (Shanty)

Keluarga Ahli Waris Terima Santunan Rp42 Juta Dari BPJamsostek

Penyerahan santunan dilakukan pada Hari Pelanggan Nasional 2020, Jumat (4/9)

MIMIKA,BM

BPJS Ketenagakerjaan Cabang Mimika kembali menyerahkan santunan Jaminan Kematian sebesar Rp42 juta kepada Ibu Dominika selaku ahli waris Alm Marselinus Marsel, Jumat (4/9).

Penyerahan santunan itu diserahkan langsung oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Mimika, Verry Boekan di Kantor BPJS Ketenagakerjaan.

Almarhum Marselinus Marsel terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sebagai peserta bukan penerima upah sektor informal.

Almarhum meninggal dunia pada bulan Maret 2020 karena sakit dan karena terdaftar sebagai peserta BPJamsostek maka berhak menerima santunan yang diterima oleh ahli waris.

"Ini kami berikan karena peserta sudah meninggal karena sakit sehingga jaminan yang diberikan adalah jaminan kematian. Almarhum ini masuk dalam kategori pekerja bukan penerima upah sektor informal,"tutur Kepala BPJS Ketenagakerjaan Mimika, Verry Boekan saat diwawancarai di Kantor BPJS Ketenagakerjaan, Jumat (4/9).

Verry mengatakan, almarhum adalah tukang kayu tetapi kesehariannya juga berprofesi sebagai tukang ojek.

Almarhum sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan sejak tahun 2018 namun kepesertaannya sempat tidak dilanjutkan iurannya. November 2019, ia kembali melanjutkannya.

Menurut Verry, BPJS Ketenagakerjaan menjamin akan memenuhi hak setiap peserta sesuai aturan yang berlaku.

Ia berharap semoga santunan ini bisa meringankan beban ahli waris dan keluarga serta bermanfaat untuk kedepannya bagi keluarga yang ditinggalkan.

"Semoga santunan ini bisa bermanfaat untuk kehidupan keluarga yang ditinggalkan. Tidak menggantikan yang meninggal, tidak menggantikan pekerjaan yang hilang tapi ini mengurangi beban hidup yang akan dihadapi nanti ke depan,"ungkapnya.

Mama Dominika, ahli waris penerima santunan jaminan kematian mengatakan, suaminya walau hanya pekerja serabutan namun sudah lama terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

"Saya ada 7 anak dan sudah kerja semuanya. Saya sendiri hanya sebagai ibu rumah tangga saja. Saya berterima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan yang sudah berikan santunan ini karena dengan santunan ini saya bisa buat usaha dan bangun kubur suami yang lebih baik lagi,"ungkapnya dengan haru. (Shanty)

Luar Biasa, Penerimaan Retribusi Parkir di Pasar Sentral Sudah Rp 10 Juta

Pasar Sentral Timika

MIMIKA, BM

Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag), telah memberlakukan penarikan Retribusi Parkir di Pasar Sentral.

Hingga Kamis (3/9), terhitung sudah tiga hari, sejak 1 September penarikan retribusi parkir dilaunching.

Penerapan Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2010 ini diperkirakan akan menjadi salah satu penerimaan daerah yang menjanjikan karena baru tiga hari, sudah menghasilkan Rp 10.828.000.

Kepada BeritaMimika, malam ini, Kepala Dinas Perindag, Michael R Gomar menyampaikan hal tersebut melalui telepon.

"Selama 3 hari ini total penerimaan sebesar Rp. 10.828.000. Potensi penerimaan retribusi parkir ini sangat memberikan dampak positif terhadap penerimaan pendapatan asli daerah," ungkapnya.

Gomar menjelaskan, penerimaan hari pertama, Selasa (1/9) sebesar Rp2.018.000. Hari kedua, Rabu (2/9) Rp4.729.000 dan hari ini, Kamis (3/9) sebesar Rp4.729.000.

Ia juga memberikan apresiasi kepada seluruh masyarakat Mimika yang memberikan respon positif terhadap penerapan retribusi parkir di Pasar Sentral.

"Penerapan retribusi ini semua berjalan aman dan lancar, berkat dukungan kerjasama dan pengertian para pedagang Pasar Sentral dan juga semua masyarakat Mimika yang datang berbelanja di Pasar Sentral," ungkapnya.

Untuk diketahui, Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2010 tentang Penarikan Wajib Retibusi Tempat Khusus Parkir, baru diterapkan setelah 10 tahun lamanya perda ini disahkan.

Setelah sukses diterapkan di Pasar Sentral, rencananya pemerintah daerah akan memberlakukan Perda 25 ini di dua tempat lainnya, yakni bandara dan rumah sakit. (Ronald)

BERITA EKONOMI & PEMBANGUNAN

Top