121 PKL Terdata Berjualan di Jalan Protokoler dan Emperan Toko

PKL akan disentralkan di Pasar Sentral (foto udara Pasar Sentral)

MIMIKA, BM

Tim Gabungan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) telah melakukan pendataan bahwa ada 108 PKL yang selama ini berjualan di pinggiran japan protokol dan sekitaran emperean toko atau kios. Selain pendataan, sebagian diantara mereka juga mendaftarkan diri secara langsung ke tim gabungan.

Bagi PKL yang mungkin belum terdata atau belum mendaftarkan usahanya, dapat langsung mendatangi Disperindag sebagai leader tim gabungan. Selain itu dapat mendaftarkan usahanya kepada tim gabungan di Pasar Sentral.

Kadis Perindag Miimika, Michael R Go Marany menjelaskan, penertiban PKL ini dilakukan agar penataan Kota Timika lebih tertata dengan baik dan tidak terjadi kemacetan arus lalu lintas di jalan protokol.

"Dan terutama adalah menjadikan Pasar Sentral Timika sebagai pusat perdagangan dan wisata kuliner dan juga mempersiapkan Timika sebagai tuan rumah Pesparawi dan Sub Cluster PON 2021," ungkapnya kepada BeritaMimika.

Michael juga menegaskan bahwa sebelum dilakukan relokasi, pihaknya terlebih dahulu melakukan sosialisasi. Bahkan mereka membuka ruang dialog secara terbuka tentang hal ini.

"Tim Gabungan membuka ruang diskusi bagi para PKL, bila tidak bisa silahkan datang dan berdiskusi dengan tim di Pasar Sentral Timika.
Para pedagang juga jangan khawatir karena kalau sudah terjadi pemusatan maka sudah tentu pengunjung atau pembeli langganan dimanapun akan datang membeli," ungkapnya menjawab keraguan pedagang yang takut kehilangan pelanggan mereka.

Ia menegaskan agar tidak ada ketakutan ataupun pikiran negatif terkait relokaasi ini. Michael mengatakan tidak akan ada yang namanya pungutan liar sehingga PKL tidak boleh khawatir.

"Kami menjamin tidak ada pungutan biaya sewa. Kami akan fasilitasi listrik dan air bersih, dijaga security 24 jam, toilet tersedia dan dilayani kebersihan pelayanan sampah setiap hari. PKL hanya perlu membayar biaya retribusi sesuai ketentuan tarif yang tertuang dalam Perda," jelasnya.

Tim Gabungan juga tidak memberikan batasan hanya pada satu usaha saja. Jika ada pedagang yang mempunyai 10 cabang usaha dagangan, silahkan mendaftarkan diri dan tim akan menyiapkan tempat, karena kawasan Pasar Sentral disiapkan untuk penaataan PKL dan masih sangat luas untuk menampung PKL.

"Kami berpikir, belum terlambat untuk menata PKL yang selama ini cukup menjamur dan banyak di seputaran kota Timika, sehingga kami juga memohon dukungan kerjasama yang baik untuk bersama menata kota Timika dan terus meningkatkan perekonomian masyarakat, baik dalam UKM dan IKM yang ada di Timika," ungkapnya.

Michael menyadari bahwa kebijakan ini tentunya menimbulkan pro dan kontra namun ia meminta semua pihak untuk belajar dan melihat bersama bagaimana daerah kabupaten dan kota lain dapat menata kota mereka dengan tertib, dengan aturan yang tegas dan melindungi.

"Kami masih tetap melakukan sosialisasi dan perdekatan persuasif yang humanis. Kami sangat mengharapkan pengertian PKL di Timika untuk turut berkontribusi membangun Mimika sebagai tempat dimana para PKL menjalankan usaha dan mencari nafkah," harapnya. (Ronald)

BERITA EKONOMI & PEMBANGUNAN

Top