Dinsos dan Kantor Pos Timika Salurkan BST Bagi 12 Distrik

Foto bersama usai penyerahan BST
MIMIKA, BM
Dinas Sosial (Dinsos) Kabuaten Mimika dan PT Pos Timika mulai menyalurkan Bantuan Sosial Tunai (BST) tahap pertama, kedua dan ketiga bagi 12 distrik di pegunungan dan pesisir.
Penyaluran BST bagi 12 distrik tersebut secara simbolis diserahkan oleh Asisten III Setda Mimika, Julianus Sasarari didampingi Kepala Dinas Sosial, Petrus Yumte, Kepala Kantor Pos Timika Ronald Luarmase serta pimpinan OPD di Kantor Pusat Pemerintahan, Selasa (4/8).
BST ini disalurkan ke 18 distrik di Mimika. 12 distrik yang sulit jangkauannya hari ini disalurkan sekaligus untuk 3 tahap. Sementara 6 distrik di seputaran kota penyalurannya dilakukan secara bertahap.
12 distrik tersebut yakni, Distrik Mimika Barat, Mimika Barat Tengah, Mimika Barat Jauh, Mimika Tengah, Mimika Timur Jauh, Agimuga, Jita, Tembagapura, Amar, Jila, Hoeya dan Distrik Alama.
Kepala Dinas Sosial, Petrus Yumte mengatakan, BST merupakan bantuan dari Kementerian Sosial mendasari Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non Alam.
Bantuan BST diberikan guna menjaga kestabilan ekonomi masyarakat dan juga keguncangan masyarakat dalam mempertahankan hidup.
Selain BST, bantuan lainnya yang juga diberikan oleh pemerintah pusat kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yakni bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) melalui Kementerian Sosial dan Bantuan Langsung Tubai (BLT) yang disalurkan melalui Kementerian Desa.
"Semua ini dimaksudkan agar masyarakat tidak terganggu dengan kondisi covid saat ini. Bantuan ini sifatnya saling melengkapi antara BST, BLT, PKH dan Bantuan Pangan Non Tunai," tuturnya.
Ia menjelaskan, Kabupaten Mimika mendapat kuota 8.549 untuk BST yang tersebar di 18 distrik, yang mana sejak bulan April telah di launching di Kantor Pos untuk 16 distrik tahap 1 dan 2.
"Persoalan kita hari ini adalah data kita yang tidak valid sehingga ada yang seharusnya dapat, tidak terdafar. Namun ada yang seharusnya tidak boleh, malah mereka dapat," ungkapnya.
Bahkan menurutnya ada warga yang double dalam menerima bantuan-bantuan ini. Misalnya sudah terdaftar dalam bantuan PKH namun juga terdaftar senagai menerima bantuan BST.
"Banyak data yang salah jadi kita akan perbaiki semuanya dan ini menjadi tugas bersama karena datanya dari bawah," ujarnya.
Sementara, Kepala Kantor Pos Timika Ronald Luarmase dalam sambutannya mengatakan, BST yang dicanangkan oleh Presiden RI melalui Kementerian Sosial dipercayakan penyalurannya melalui PT Pos.
Untuk bantuan BST tahun 2020, PT Pos Timika telah melakukan penyaluran sejak tanggal 27 Mei 2020 dan berakhir pada 28 Juli lalu. Terkait batas waktu penyaluran, diatur oleh Kementerian Sosial sesuai tahapan masing-masing
"BST yang kami salurkan di Mimika saat ini ada 3 tahap, tahap 1 dimulai secara regional bulan April. Karena data Mimika terlambat dari pusat maka baru kami salurkan di akhir bulan Mei 2020. Ada 18 distrik di Mimika dan 6 diantaranya yang bisa dijangkau dengan jalan darat dan itu sudah kami bayarkan di Kantor Pos,"kata Ronald.
Sedangkan, untuk 12 distrik yang diserahkan siang tadi pertimbangannya karena faktor keamanan, cuaca dan biaya sehingga diusulkan ke pusat bahwa agar diberikan kelonggaran sehingga penyalurannya langsung untuk 3 tahap.
Agar diketahui, realisasi BST tahun 2020 Mimika untuk tahap 1 bagi 6.766 KPM, jumlahnya Rp. 4.059.600.000. Sebanyak 6.739 KPM dengan besaran dana Rp4.043.400.000 telah dibayarkan sementara sisanya 27 KPM dengan jumlah Rp16.200.000.
Sementara tahap kedua alokasi untuk 6.766 KPM totalnya Rp4.059.600.000. Sebanyak 6.704 KPM telah disalurkan dengan jumlah Rp4.022.400. 000 sementara sisanya 62 KPM dengan jumlah Rp.37.200.000.
Tahap ketiga dengan alokasi 6.766 KPM totalnya Rp4.057.200.000. Dana ini sudah direalisasikan ke 6.633 KPM dengan besaran Rp3.979.800.000. Sisanya 129 KPM dengan jumlah Rp77.400.000.
"Yang sisa ini kemungkinan sudah pindah atau kita tidak tahu keberadaannya sehingga tidak bisa dicairkan,"ungkapnya.
Asisten III Julianus Sasarari dalam sambutannya mengatakan, dampak covid 19 secara nyata sangat mengganggu aktifitas ekonomi dan aktifitas usaha bagi perekonomian di Indonesia dan dunia.
Untuk melakukan penyelematan atas kondisi pertumbuhan ekonomi, pemerintah mengambil kebijakan jaringan sosial dengan memberikan beberapa bantuan sosial.
"BST bersumber dari Kementerian Sosial yang diberikan kepada masyarakat untuk membantu meringankan beban masyarakat dan menjaga daya hidup masyarakat," tuturnya.
Julianus mengatakan, keluarga yang menerima BST adalah keluarga yang selama ini tidak menerima bantuan sosial lainnya seperti PKH, BLT dan BNPT. Penerima bantuan-bantuan ini dikhususkan kepada keluarga yang dikategorikan kurang mampu.
"BST untuk Mimika sebanayak 8.459 penerima manfaat yang bersumber dari data terpadu kesejahteraan sosial pada Dinas Sosial sebanyak 3.159 orang dan usulan pemerintah 5.300 orang yang tersebar di 18 distrik di Mimika dengan nilai kontrak sebesar Rp600 ribu perbulan per kepala keluarga sehingga selama 3 bulan total bantuan yang diterima per keluarga Rp1.800.000," jelasnya. (Shanty)



