Pelaku UPI Mengeluh Susah Menerobos Perusahaan seperti Pangansari dan PT Freeport Indonesia
Kepala Dinas Perikanan, Anton Welerubun saat memberikan sertifikat kepada pelaku UPI
MIMIKA, BM
Dinas Perikanan Mimika menggelar sosialisasi penerapan sertifikat kelayakan pengolahan (SKP) bagi unit pengolahan ikan (UPI).
Kegiatan ini dikemas dalam program pengolahan, pemasaran hasil perikanan kegiatan pembinaan teknis usaha pengolahan dan pemasaran ikan skala usah mikro dan skala usaha kecil.
Sosialisasi berlangsung di Hotel Horison Ultima dan diikuti puluhan pelaku UPI di Mimika, Kamis (13/06/2024).
Dalam sambutan, Kadis Perikanan Mimika Anton Welerubun, mengatakan kegiatan ini ditujukan bagi pelaku usaha ikan dalam hal pengolahan dan distribusi ke luar daerah.
Pasalnya, selama ini banyak pelaku UPI yang belum sadar dalam hal pengolahan dan distribusi melalui pengiriman ke luar daerah.
"Kira berharap, mereka harus tahu bahwa seorang pelaku UPI, ketika ingin mengirimkan ikan ke luar daerah harus memiliki SKP," kata Anton.
Katanya, banyak juga pelaku UPI yang mengeluh karena susah menerobos beberapa perusahaan seperti Pangansari dan PT Freeport Indonesia. Mereka mengaku perusahaan lebih banyak mendatangkan ikan dari luar daerah.
"Selama ini pelaku UPI banyak mengeluhkan hal seperti itu. Padahal perusahan pasti memiliki standar dalam memperoleh ikan. Dan sudah seharusnya pelaku UPI di Mimika memliki SKP, dengan begitu mereka pasti sudah punya standar sesuai yang diminta perusahaan," ungkapnya.
Menurutnya, SKP akan membuat para pelaku UPI lebih mudah mengembangkan usaha, terutama dalam pendistribusian sehingga apa yang dikeluhkan bisa teratasi dan persyaratan usaha juga akan terpenuhi.
"Ketika mereka tidak patuh pada syarat-syarat yang ditentukan, tentu akan ada sanksi yang akan diterima. Jadi kita harus bantu mengembangkan supaya usaha-usaha itu bisa sesuai yang kita harapkan,"tutur Anton.
Dikatakan, bahwa sejauh ini ada 23 UPI di Timika yang sudah terdaftar dan 22 yang sudah memiliki SKP. Ini adalah suatu penigkatan yang cukup besar.
Sebelumnya, kata Anton di Tahun 2021 cuma dua yang memiliki SKP. Sekarang sudah berkembang menjadi 22 yang memiliki SKP.
"Artinya, pelaku UPI sudah semakin sadar betapa pentingnya SKP dan mereka harus selalu berkoordinasi dengan kami Dinas Perikanan," ungkapnya. (Shanty Sang)